; charset=UTF-8" /> Tipu Laurence M Takke, Nguan Seng Disidangkan - | ';

| | 571 kali dibaca

Tipu Laurence M Takke, Nguan Seng Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Nguan Seng alias Henky (82) mulai disidangkan di PN Tanjungpinang untuk pertama kali, Selasa (18/05). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang membacakan dakwaan uraian dan kronologis yang mengantarkan Nguan Seng ke pengadilan.

Menurut jaksa, Terdakwa Nguan Seg pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Notaris ROBBI PUTRA. SH M.Kn Jalan R.H. Fisabilillah No. 04 Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara adalah sebagai berikut.

Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya di awal bulan Mei  tahun 2019 hari dan tanggalnya  tidak dapat diingat lagi dengan pasti, saksi LAURENCE M. TAKKE saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI dan saksi SUPRATMAN. CH sedang berada di rumah saksi LAURENCE M. TAKKE di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang, lalu saksi LAURENCE M. TAKKE menyampaikan kepada saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI coba cari tahu siapa pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah kita di Galang Batang mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai,  lalu saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI menjawabnya dengan mengatakan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE akan mencari tahu terlebih dahulu siapa pemilik tanah tersebut.

Kemudian saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI mencari Informasi mengenai tanah tersebut, pada waktu saksi bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan siapa pemilik tanah tersebut, oleh terdakwa tanah tersebut diakui sebagai milik terdakwa,  kemudian informasi yang diperoleh oleh saksi dari Terdakwa, bahwa tanah  tersebut mulai dari bibir pantai sampai kedepan pinggir jalan Raya yang ada jalan masuk untuk menuju ke bibir Pantai tersebut dan berbatasan dengan tanah milik saksi LAURENCE M. TAKKE  adalah milik Terdakwa, lalu saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI memberitahukannya kepada saksi LAURENCE M. TAKKE di rumahnya di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang, pemilik tanah yang terletak di bibir pantai sampai kepinggir Jalan Raya yang ada jalan Masuk menuju ke bibir Pantai tersebut adalah milik Terdakwa, Kemudian saksi LAURENCE M. TAKKE meminta kepada saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI coba tanyakan tanah Terdakwa tersebut dijual nggak, jika Terdakwa mau menjualnya, coba atur kapan bisa ketemuan dengan Terdakwa tersebut, lalu saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI menjawab dengan mengatakan coba di hubungi terdakwa terlebih dahulu, lalu saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI menemui Terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang, setelah saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI bertemu dengan Terdakwa lalu saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI menyampaikan kepada Terdakwa dengan ucapan apakah tanah di Galang Batang yang berada di bibir pantai sampai ke pinggir jalan Raya yang ada jalan masuk untuk menuju ke bibir pantai mau dijual karena ada yang akan membelinya, Lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “  Bos mu sanggup beli tak ”  Lalu saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI menjawab dengan ucapan yang mau beli tanah orang Jakarta namanya saksi LAURENCE M. TAKKE dan sanggup membelinya.

Kemudian saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI juga menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi LAURENCE M. TAKKE mau ketemuan terlebih dahulu, lalu Terdakwa menjawab boleh,  lalu saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI dan Terdakwa membuat kesepakatan akan dilakukan pertemu tersebut di sebuah Rumah Makan di Jalan Bakar Batu di dekat simpang Jalan menuju ke Potong Lembu Kota Tanjungpinang pada pertengahan bulan Mei 2019 ini hari dan tanggal tidak dapat dipastikan lagi derngan pasti,  setelah itu saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI menemui saksi LAURENCE M. TAKKE dirumah di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang, kemudian saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI memberitahukan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE terdakwa mau bertemu di pertengahan bulan Mei 2019 ini,  tempatnya di sebuah Rumah Makan di Jalan Bakar Batu  dekat simpang Jalan menuju ke Potong Lembu Kota Tanjungpinang, lalu saksi LAURENCE M. TAKKE menyetujuinya.

Pertengahan bulan Mei 2019 hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi secara pasti sekira pukul 10.30 WIB, saksi LAURENCE M. TAKKE, saksi SUPRATMAN. CH, saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI mendatangi rumah makan yang terletak di Jalan Bakar Batu dekat simpang Jalan menuju ke Potong Lembu Kota Tanjungpinang, kemudian Terdakwa, Saudara TOMI MARDIANSYAH. SH ( Selaku Pengacara Terdakwa ) dan Saudara JONI juga mendatangi rumah makan tersebut, kemudian saksi LAURENCE M. TAKKE, saksi SUPRATMAN. CH, saksi LIE GEK TJUA Als ROKI Als SWITI bertemu dengan Terdakwa, Saudara TOMI MARDIANSYAH. SH ( Selaku Pengacara Terdakwa ) dan Saudara JONI dirumah makan Tersebut, kemudian duduk satu meja, didalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE,  ada memiliki tanah yang terletak di Daerah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau dengan posisi tanah tersebut ada dibibir pantai dan juga ada sampai ke pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk menuju ke bibir Pantai dengan luas sekitar ± 12 ( dua belas ) Ha,, dengan dasar kepemilikan dokumen berupa ( SKT )  Surat Keterangan Tanah, lalu Saudara TOMI MARDIANSYAH. SH ( Selaku Pengacara Terdakwa ) juga turut menyampaikan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE.

Surat-surat Tanah tersebut masih atas nama Orang lain dan sudah dibeli dan diganti rugi oleh Terdakwa dan surat-suratnya lengkap  dipegang terdakwa, kemudian saksi LAURENCE M. TAKKE menyampaikan tujuannya untuk membeli tanah tersebut kepada Terdakwa,  bahwa saksi LAURENCE M. TAKKE akan membangun Pelabuhan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kinang, Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau,  karena Tanah saksi LAURENCE M. TAKKE yang berada dibibir Pantai panjangnya kurang maka dicari tambahannya untuk memperpanjangnya, kemudian yang bagian depan sampai ke pinggir jalan raya nanti akan digunakan untuk sebagai Akses jalan masuk menuju ke Pinggir pantai,  kemudian Terdakwa menawarkan harga tanahnya dengan harganya sebesar Rp.225.000.- ( Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah ) Permeternya, mendengar tawaran dari Terdakwa saksi LAURENCE M. TAKKE menyetujui dengan harga yang ditawarkan Terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE untuk pembayaran nanti dapat dilakukan untuk selama 3 ( tiga ) bulan, setelah itu Saudara TOMI MARDIANSYAH. SH ( Selaku Pengacara Terdakwa ) menyampaikan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE untuk jual beli/pengoperan haknya nanti kita lakukan di Kantor Notaris ROBBY PUTRA. SH M.Kn Jalan R. H. Fisabilillah, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, lalu saksi LAURENCE M. TAKKE menyetujuinya,  Setelah selesai pertemuan tersebut lalu para saksi dan Terdakwa membubarkan diri.

Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekira pukul 10.00  WIB saksi LAURENCE M. TAKKE dan saksi SUPRATMAN. CH, sampai di Kantor Notaris ROBBY PUTRA. SH. M.Kn di Jalan R.H. di Jalan R.H. Fisabilillah No. 04 Kota Tanjungpinang, di Kantor Notaris tersebut saksi LAURENCE M. TAKKE, saksi SUPRATMAN. CH bertemu dengan Terdakwa dan Saudara TOMI MARDIANSYAH. SH ( selaku Pengacara Terdakwa ) lalu didalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE bahwa tanahnya keseluruhan luasnya adalah lebih kurang 09 ( sembilan ) Ha, yang terletak mulai dibibir pantai sampai dengan ke pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk untuk menuju ke pinggir pantai, kemudian saksi LAURENCE M. TAKKE menjawab ucapan terdakwa ya udah ngak apa-apa, lalu Terdakwa mengeluarkan Surat Tanahnya berupa SKT lalu diserahkan untuk diperlihatakan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE yang akan di Operkan haknya,  setelah saksi LAURENCE M. TAKKE menerima surat sebanyak 2 ( dua ) Surat  berbentuk Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Asli  masing-masing Atas nama RUSLI dengan Surat Nomor : 44/V/SKT/KW/1993 tanggal 22 Mei 1993, dan Atas nama JANTJE RUMAYAR  Als YANCE dengan Surat Nomor 337/SKT/KW/XII/1993, tanggal 28 Desember 1993, Tanah tersebut posisi berada di bibir pantai/pinggir laut, setelah itu Terdakwa kembali menyerahkan lagi kepada saksi LAURENCE M. TAKKE 3 ( tiga ) SKT berbentuk Foto Copy yang diatasnya bertuliskan SURAT ASLINYA HILANG,  yang masing – masing Atas nama RITA Binti HUSIN, Atas nama UMI KALSUM dan Atas nama SAI’DAH dengan luas tanah ke 3 ( tiga ) SKT tersebut lebih kurang ± 6 ( enam ) Ha, posisi tanahnya terletak dari dekat bibir pantai sampai kepinggir jalan Raya yang ada jalan Akses untuk masuk menuju ke bibir pantai, lalu saksi LAURENCE M. TAKKE setelah melihat Surat tanah terdakwa berbentuk Foto copy,  lalu saksi LAURENCE M TAKKE menyampaikan kepada Terdakwa jika begini keberatan untuk membelinya, lalu Terdakwa meyakinkan saksi LAURENCE M. TAKKE dengan mengatakan  “ ini kan hanya masalah kecil karena SKT ini hilang aslinya dan nanti Tomi yang urus surat kehilangan di kepolisian,baru nanti dibuatkan surat aslinya yang baru ”, Surat tanah ini akan secepatnya menyelesaikan permasalahan Surat tanah ini,  dan untuk menguatkannya, kita buat  kesepakatan bersama disini,  atas ucapan Terdakwa tersebut saksi LAURENCE M. TAKKE percaya, tidak beberapa lama lalu saksi LAURENCE M. TAKKE menanda tangani Akta Pengoperan Hak dengan Nomor : 23 dan Nomor : 24 tanggal 29 Mei 2019, Sesuai dengan Akta Pengoperasn Hak Nomor : 23 dan Nomor : 24 tanggal 29 Mei 2019 dengan masing-masing Akta Pengoperan Hak dengan harga sebesar RP.700.000.000.- ( Tujuh Ratus Juta ) Rupiah, lalu juga ditanda tangani Surat Kesepakatan bersama, setelah selesai menanda tangani surat-surat tersebut lalu saksi LAURENCE M. TAKKE mengeluarkan 3 ( tiga ) Lembar Cheque Bank BNI untuk pembayaran Tanah terdakwa sesuai dengan harga yang sudah disepakati pada saat pertemuan pertama  di Warung Nasi di jalan Pagar Batu didekat Jalan masuk ke Potong Lembu Kota Tanjungpinang, masing-masing Cheque dengan Jatuh Tempo tanggal 30 Mei 2019, Tanggal 30 Juni 2019 dan tanggal 30 JUli 2019, dengan jumlah uang setiap Cheque tersebut adalah Rp.2.250.000.000.- ( Dua milyard dua Ratus lima puluh Juta ) Rupiah, ketiga Cheque  tersebut berjumlah sebesar Rp.6.750.000.000.- ( Enam Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta ) Rupiah, kemudian ke 3 ( tiga ) Cheque tersebut diserahkan oleh saksi LAURENCE M. TAKKE kepada Terdakwa atas  pembelian tanah terdakwa tersebut, setelah Cheque diterima Terdakwa kemudian saksi LAURENCE M TAKKE dan Terdakwa pulang kerumah masing-masing.

Senen tanggal 03 Juni 2019 Saudara JONI mendatangi rumah saksi LAURENCE M. TAKKE di Jalan Kampung Jawa Kota  Tanjungpinang, kemudian Saudara JONI menyerahkan Surat kepada saksi LAURENCE M. TAKKE, setelah saksi LAURENCE M. TAKKE menerimanya dan membacanya, surattersebut adalah  Surat Pernyataan dari Terdakwa, didalam surat Pernyataan tersebut Terdakwa mengakui  Bidang-bidang tanah dengan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor 322/SKT/KWL/XII/2003 tanggal 26 DEsember 2003, dengan Register Kecamatan Gunung Kijang Nomor : 733/SKT/KGK/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 atas nama RITA Binti HUSIN.  Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/ Penguasaan Tanah Nomor 3223/SKT/KWL/XII/2003 tanggal 26 Desember 2003, dengan Register Kecamatan Gunung Kijang Nomor : 734/SKT/KGK/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 atas nama UMI KALSUM dan Sura Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor :  324/SKT/KWL/XII/2003 tanggal 26 Desember 2003, dengan Register Kecamatan Gunung Kijang Nomor : 735/SKT/ KGK/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 atas nama SA’ADAH, bidang -bdang tanah tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian saksi LAURENCE M. TAKKE percaya dengan yang di ucapkan Terdakwa di Kantor Notaris ROBBY PUTRA. SH. M.Kn  tanggal 29 Mei 2019 serta yang diuraikan Terdakwa didalam Kesepakatan Bersama.

Nguan Seng alias Henky saat disidangkan.

 

Sampai dengan pertengahan bulan Juli 2019 terdakwa tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan saksi LAURENCE M. TAKKE, lalu saksi LAURENCE M. TAKKE meminta saksi SUPRATMAN.CH untuk menghubungi Saudara TOMI MARDIANSYAH (  Pengacara Terdakwa ) agar disampaikan terhadap Cheque dengan Jatuh tempo tanggal 30 Juli 2019 jangan di Cairkan dahulu sebelum Surat tanah yang diurusnya selesai.

Lalu saksi SUPRATMAN. CH menghubungi Saudara TOMI MARDIANSYAH. SH ( Pengacara Terdakwa ) melalui Hubungan Handphone didalam percakapan di handphone tersebut Saksi SUPTARMAN. CH mengatakan kepada Saudara TOMI MARDIANSYAH. SH ( Pengacara terdakwa ) untuk Cheque yang jatuh tempo tanggal 30 Juli 2019 agar jangan dicairkan dulu, sebelum Surat Tanah untuk 3 ( tiga ) SKT yang Surat Aslinya hilang selesai diurus Terdakwa terlebih dahulu, kemudian Saudara TOMI MARDIASYAH. SH ( Pengacara Terdakwa ) menjawabnya ok pak, Namun sampai saksi LAURENCE M. TAKKE melaporkan terdakwa ke Polres Tanjungpinang, Terdakwa tidak pernah menyampaikan atau mengabarkan kepada saksi LAURENCE M. TAKKE telah memngurus SKT yang surat Aslinya hilang, sebagaimana yang diucapkan terdakwa di Kantor Notaris ROBBY PUTRA. SH. M.Kn pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, kemudian yang diuraikan Terdakwa didalam Kesepakatan Bersama tertanggal 29 Mei 2019,  terhadap bidang-bidang tanah yang diakui Terdakwa kepemilikannya, ternyata tanah tersebut adalah  milik saksi HENDRIK Als ASIONG.

Akibat perbuatan terdakwa saksi LAURENCE M. TAKKE mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.6.750.000.000.- ( Enam Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta ) Rupiah.

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH. Pidana. Atau kedua pasal 372 KUH Pidana.

Terhadap surat dakwaan ini, terdakwa Nguan Seng berkonsultasi dengan pengacaranya.”Saya tidak kenal sama Laurence, pernah ketemu dua kali di kedai kopi. Semua itu ceritanya (dakwaan,red) tidak benar.”bantah Nguan Seng.

Pengacara Nguan Seng menyatakan akan mengajukan eksepsi.”Kami mengajukan eksepsi membantah isi dakwaan jaksa seluruhnya.”ucapnya.(irfan).

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Mei 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek