; charset=UTF-8" /> Tipu Investor Tambang, Dirut PT Yakin Disidangkan - | ';

| | 908 kali dibaca

Tipu Investor Tambang, Dirut PT Yakin Disidangkan

Agustinus Matius saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinag  Radar Kepri-Agustnus Matius akhirnya duduk dikursi pesakitan PN Tanjungpinang karena didakwa melakukan penggelapan dan penipuan dengan korban Hok Hie alias Antony.

Dalam surat dakwaa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan RD Akmal SH dari Kejari Tanjungpjnang, Rabu (31/01) diterangkan aksi tipu-tipu Agustinus Matius.

Bermula pada 29 Desember 2011 sampai dengan tanggal 6 Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain-waktu lain dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Bank Mandiri Cabang Tanjung Uban Kabupaten Bintan atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang memeriksa dan mengadili (vide Pasal 84 KUHAP), dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu  yaitu  berupa  uang sebanyak USD.250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika) dan Rp.1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah),   atau setidak-tidaknya total seluruhnya kurang lebih senilai Rp. 4.000.000.000,00 ( empat milyar rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.00 (dua ratus lima puluh rupiah)  yang seluruhnya atau sebagian milik  saksi HOK HIE Alias ANTONY  atau setidak tidaknya bukan kepunyaan terdakwa,  tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Awalnya pada  sekitar tahun 2011, Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PT.YAKIN MANDIRI sebuah perusahaan  yang bergerak di bidang usaha pertambangan bijih besi dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Ekpolorasi  berdasarkan Keputusan  Bupati Katingan Nomor : 540/169/KPTS/V/2011 tanggal 26 Mei 2011 berusaha mencari investor selaku pemodal dalam rangka kegiatan pertambangan biji besi di Desa Mirah Kalanaman Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian sekitar bulan Agustus 2011, Terdakwa  bertemu dengan saksi HOK HIE Alias ANTONY selaku komisaris PT. KALIMANTAN METALLURGY PRATAMA  di Hotel Grand Butik Gunung Sahari Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut di bicarakan tentang kerja sama penambangan biji besi yang berlokasi di Desa Mirah Kecamatan Tumbang Sambah Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah.

Setelah beberapa kali  terjadi pertemuan  antara Terdakwa  dengan saksi HOK HIE Alias ANTONY  kedua belah pihak  sepakat bahwa PT. KALIMANTAN METALLURGY PRATAMA  akan menjadi kontraktor tunggal  untuk melaksanakan penambangan biji besi  di lokasi tambang dimana PT.YAKIN CITRA MANDIRI selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)  Ekplorasinya dan PT.YAKIN CITRA MANDIRI.

Ksepakatan kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Pengangkatan Kontraktor Jasa Pertambangan pada tanggal 28 Oktober 2011 antara PT.YAKIN CITRA MANDIRI dengan PT. KALIMANTAN METALLURGY PRATAMA yang di buat di hadapan Notaris Agnes Margono di Bintan. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan terdakwa sebagai perwakilan PT. YAKIN CITRA MANDIRI bertanggung jawab mengurus peningkatan ijin dari ijin usaha penambangan eksplorasi (Keputusan Bupati Katingan tanggal 26 Mei 2011 Nomor: 540/169/KPTS/V/2011 tentang pemberian ijin usaha pertambangan ekplorasi kepada PT. Yakin Citra Mandiri) menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi dan sanggup menyelesaikan ijin usaha penambangan operasi produksi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Sedangkan PT.KALIMANTAN METALLURGY PRATAMA bertanggung jawab atas segala  biaya yang berhubungan dengan peningkatan ijin tersebut.

Dalam rangka peningkatan ijin usaha produksi  dari ijin usaha penambangan eksplorasi tersebut terdakwa telah menerima sejumlah uang dari saksi HOK HIE Alias ANTONY sebagai berikut :
a.    Uang sejumlah USD.250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika)  yang diserahkan oleh Saksi HOK HIE Alias  ANTONY kepada terdakwa di  Singapura yang  dibuatkan tanda terima di hotel Novotel Batam pada tanggal 28 Oktober 2011.
b.    Uang sejumlah Rp.1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) yang di kirim ke rekening terdakwa AGUSTINUS MATIUS DIMEL secara bertahap dengan perincian sebagai berikut :
1)    Pada tanggal 29 Desember 2011 melalui cash transfer dari Bank Mandiri ke rekening 101-00-0476490-6 atas nama AGUSTINUS MATIUS DIMEL sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Bank Mandiri cabang Tanjung Uban.
2)    Pada tanggal 3 April 2012 melalui cash transfer dari Bank Mandiri ke rekening 101-00-0476490-6 atas nama AGUSTINUS MATIUS DIMEL sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri cabang Tanjung Uban,
3)    Pada tanggal 1 Juni 2012 melalui transfer dari Bank Mandiri nomor rekening 109-00-1235956-8 atas nama PT.KALIMANTAN METALLURGY PRATAMAke rekening 101-00-0476490-6 atas nama AGUSTINUS MATIUS DIMEL sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri cabang Tanjung Uban;
4)    Pada tanggal 25 Juli 2012 melalui transfer dari Bank Mandiri nomor rekening 109-00-1158888-6 atas nama SELLY ke rekening 101-00-0476490-6 atas nama AGUSTINUS MATIUS DIMEL sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri cabang Tanjung Uban;
5)    Pada tanggal 27 Agustus 2012 melalui transfer dari Bank Mandiri nomor rekening 109-00-1158888-6 atas nama SELLY ke rekening 101-00-0476490-6 atas nama AGUSTINUS MATIUS DIMEL sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) di Bank Mandiri cabang Tanjung Uban;
6)    Pada tanggal 30 Agustus 2012 melalui cash transfer dari Bank Mandiri ke rekening 101-00-0476490-6 atas nama AGUSTINUS MATIUS DIMEL sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri cabang Tanjung Uban;
7)    Pada tanggal 14 September 2012 melalui transfer dari Bank Mandiri nomor rekening 109-00-1158888-6 atas nama SELLY ke rekening 101-00-0476490-6 atas nama AGUSTINUS MATIUS DIMEL sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri cabang Tanjung Uban;
8)    Pada tanggal 6 Maret 2013 melalui transfer dari Bank Mandiri nomor rekening 109-00-1235956-8 atas nama PT.KALIMANTAN METALLURGY PRATAMA ke rekening 101-00-0476490-6 atas nama AGUSTINUS MATIUS DIMEL sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) di Bank Mandiri cabang Tanjung Uban.

Namun setelah terdakwa menerima uang USD.250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika) dan Rp.1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah), dari saksi HOK HIE Alias ANTONY  ternyata terdakwa tidak menggunakan seluruh uang tersebut untuk pengurusan peningkatan ijin  usaha penambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi seperti yang disepakati sehingga sampai dengan jangka waktu 6 ( enam) bulan sesuai kesepakatan Surat Ijin Produksi tersebut belum terbit.  Dan terdakwa baru mengajukan surat kepada Bupati Katingan Up. Dinas Pertambangan dan Energi  Kabupaten Katingan tertanggal 9 Juli 2013 perihal permohonan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi.

Berdasarkan keterangan saksi Rentas selaku  Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan dan keterangan saksi Patrisia yang merupakan kepala seksi bina usaha perijinan pertambangan umum dan migas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan  dinyatakan proses peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi menimbulkan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir kepada pemerintah yaitu sebagai berikut :
•    Iuran Tahun I sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) X 308,4 Ha (luas IUP eksplorasi PT.Yakin Citra Mandiri) = Rp.689.920,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus dia puluh rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2003 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM)
•    Iuran tahun II sebesar U$2,- (dua dolar amerika) dimana pada saat tersebut kurs dolar amerika serikat adalah sebesar Rp.9.575,- (sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima) x 308,4 Ha (luas IUP ekplorasi PT. Yakin Citra Mandiri = Rp. 5.905.860,- (lima juta sembilan ratus lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian energi dan Sumber daya mineral.
•    Iuran tahun III sebesar U$2,- (dua dolar amerika) dimana pada saat tersebut kurs dolar amerika serikat adalah sebesar Rp.9.735,- (sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh lima) x 308,4 Ha (luas IUP ekplorasi PT. Yakin Citra Mandiri = Rp. 6.004.548,- (enam juta empat ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian energi dan Sumber daya mineral.

Dalam rangka pengurusan proses peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi  tersebut Terdakwa hanya mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih  Rp. 815. 185.000,00 ( delapan ratus lima belas juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) sementara sisanya kurang lebih Rp. 3. 184. 815.000,00 ( tiga milyar seratus delapan puluh empat  juta delapan ratus lima belas ribu rupiah)  tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HOK HIE Alias ANTONY  telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat terdakwa pertanggungjawabkan penggunaanya.  Dan setelah  izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  yang miliki oleh PT. YAKIN CITRA MANDIRI saat  telah terbit berdasarkan Keputusan Bupati Katingan  2014 Nomor : 540/590/KPTS/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 terdakwa tidak juga menyerahkan izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  tersebut kepada saksi  HOK HIE Alias ANTONY.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi  HOK HIE Alias ANTONY mengalami kerugian sebesar USD.250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika) dan Rp.1.025.000.000,- (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) atau kurang lebih seluruhnya senilai Rp. 4.000.000.000,00 ( empat milyar rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.00 (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa AGUSTINUS MATIUS DIMEL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, pasal 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 31 Jan 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek