; charset=UTF-8" /> Tipu Elvis, Agus Mengaku Kurang Modal - | ';

| | 2,095 kali dibaca

Tipu Elvis, Agus Mengaku Kurang Modal

Agus Rohendi saat memberikan keterangan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Agus Rohendi membantah dirinya tidak memiliki modal untuk membangun proyek taman di Bandara RHF, Tanjungpinang. Pihaknya kekurangan modal karena itu meminjam uang ke Elvis Wedra sebesra Rp 50 juta dengan janji akan memberi keuntungan Rp 25 juta.

Bantahan ini disampaikan Agus saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan di PN Tanjungpinang, Selasa (26/07) saat majelis hakim menanyakan hal tersebut.

Dalam surat dakwaan dijelalaskan, aksi Agus Rohendi terjadi pada suatu rentang waktu sejak Senin, 26 Januari 2015  hingga Selasa tanggal 17 Maret 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Visto Integraprimax Komplek Pertokoan Mega Legenda Blo B.1 No. 04 Tanjungpinang.

Bermula pada Senin tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 Wib di Kantor PT. Visto Integraprimax Komplek Pertokoan Mega Legenda Blo B.1 No. 04 Tanjungpinang, terdakwa ada melakukan pertemuan dengan saksi korban Elvis Wedra dan terdakwa berkata, “Aku ada proyek di Bandara, saya kekurangan dana untuk mengerjakan, kalau tidak percya kita survey aja langsung ke bandara”, kemudian saksi korban ELVIS WEDRA menjawab, “Okelah kalau gitu kita lihat ke lokasi dulu apa saja yang perlu dikerjakan”, kemudian sekitar Pukul 17.00 Wib terdakwa bersama saksi korban  pergi ke Bandara R. H. Fisabililah.

Setibanya di bandara terdakwa langsung menerangkan kepada saksi korban tentang pekerjaan yang akan dikerjakannya kemudian setelah itu terdakwa dan saksi korban bergegas pulang kerumahnya masing-masing.

Keesokan Selasa tanggal 27 Januari 2015 sekira pukul 13.00 wib, ELVIS WEDRA kembali bertemu dengan terdakwa di Kantor PT. Visto Integraprimax Komplek Pertokoan Mega Legenda Blo B.1 No. 04 Tanjungpinang, kemudian terdakwa mengatakan, “Gimana Vis ?, ini kerjaannya benar-benar ada, Tapi saya kekurangan modal, kamu pinjamin dululah nanti keuntungannya kita bagi”, kemudian saksi korban ELVIS WEDRA menjawab, “Okelah, Kalau gitu gimana cara sharingnya?” kemudian Terdakwa menanggapi, “ Gue perlunya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), keuntungan buat lu gye kasih Rp. 25.000.000,- Lah”.

Sehingga pada saat itu juga saksi korban ELVIS WEDRA langsung memberikan cek kontan dengan jumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dan pada saat itu juga terdakwa langsung membuatkan dan memberikan kepada saksi korban ELVIS WEDRA 1 (satu) lembar Cek Kontan Bank Mandiri No : GB 743877 sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal TPI, 15 Februari 2015, kemudian pada tanggal 09 Februari 2015 terdakwa ada meminjam uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total pinjaman terdakwa kepada saksi korban ELVIS WEDRA adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), setelah itu pada tanggal 13 maret 2015 saksi korban ELVIS WEDRA pernah mencairkan (Clearing) Cek Kontan yang diberikan terdakwa di Bank BCA Jl. Sunaryo Tanjungpinang namun  saksi korban ELVIS WEDRA mendapatkan nota debet No. 02 tanggal 13/03/15 dan surat keterangan penolakan (SKP) dari bank Mandiri melalui Bank BCA KC Tanjungpinang tanggal 13 Maret 2015 yang mengatakan bahwa saldo didalam cek kontan tersebut tidak cukup.

Kemudian saksi korban ELVIS WEDRA mencoba lagi mencairkan (Clearing) Cek Kontan yang diberikan terdakwa pada tanggal 17 Maret 2015 di Bank BCA Jl. Sunaryo Tanjungpinang namun saksi korban ELVIS WEDRA mendapatkan nota debet No. 01 tanggal 17/03/15 dan surat keterangan penolakan (SKP) dari bank Mandiri melalui Bank BCA KC Tanjungpinang tanggal 17 Maret 2015, sehingga atas perbuatan terdakwa,  saksi korban ELVIS WEDRA melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut,
Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saksi korban ELVIS WEDRA dengan memberikan Cek Kontan Bank Mandiri No : GB 743877 sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal TPI, 15 Februari 2015 yang telah disepakati namun ternyata cek tersebut adalah cek kosong, adalah tidak ada ijin dari saksi korban ELVIS WEDRA sehingga uang pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut bertujuan untuk dipakai dalam kepentingan terdakwa sendiri.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.”Saya ada uang di rekening itu, tapi saldonya hanya Rp 5 juta.”kilah Agus saat majelis hakim menanyakan apakah ada uang di rekening yang dibukanya cek sebesar Rp 50 juta untuk membayar pinjaman dari Elvis tetsebut.

Persidangan dilanjutkan Selasa (01/08) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Jul 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek