; charset=UTF-8" /> Tini Dibunuh Nasrun Usai Bertengkar Soal Kehamilan - | ';

| | 760 kali dibaca

Tini Dibunuh Nasrun Usai Bertengkar Soal Kehamilan

Kasat Reskrim (baju putih) AKP Dwihatmoko Wiraseno saat memperlihatkan kayu yang dipergunakan membunuh Tini.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Teka teki motif pembunuhan terhadap Supartini alias Tini (37) terkuak dengan jelas saat konfrensi pers oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Laksidat Silalahi dilokasi oembunuhan di Jalan TPA Ganet, Kamis (19/7/2018).

Adalah Nasrun Dj (58) yang merupakan pelaku tunggal pembunuhan terhadap janda satu anak tersebut. Tersangka yang merupakan Manajer PT Sinar Bodhi Cipta yang bergerak dibidang perumahan pernah menjadi atasan korban.

“Motif pembunuhan karena korban di hamili oleh tersangka dan korban minta tanggungjawab. Sempat terjadi keributan, tersangka lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu hingga menyebabkan korban meninggal ditempat,” ujar AKBP Ucok Laksidat Silalahi.

Dilanjutkan Kapolres, kronologis pembunuhan bermula pada hari Jumat (13/7/2018) malam tersangka Nasrun Dj menjemput korban di depan SD Teladan jalan Bakar Batu menggunakan mobil Toyota Rush. Lalu mereka menuju ke Jalan TPA Ganet yang merupakan kebun milik mertua tersangka. “Saat berada didalam mobil sudah terjadi pertengkaran antara mereka berdua soal kehamilan tersebut,” ujar Kapolres.

Saat berada dilokasi kejadian, kembali terjadi pertengkaran dimana korban merasa malu karena sudah hamil tapi tersangka tidak mau tanggungjawab. “Korban saat itu bilang lebih baik mati daripada menanggung malu. Korban juga sudah berupaya untuk menggugurkan kandungan tapi tidak bisa,” ujar Kapolres.

Akibat dari pertengkaran tersebut, tersangka emosi lalu melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Tersangka lalu memasukan tubuh korban kedalam karung dengan batu sebagai pemberat lalu dibawa ke jembatan Senggarang untuk dibuang. Karena saat itu ramai orang, tersangka lalu menuju ke jembatan III Dompak lalu jasad korban dibuang dan akhirnya ditemukan pada hari Minggu (25/7/2018).

“Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap pada Hari Selasa saat akan melarikan diri. Dari alat bukti yang kita miliki semua mengarah kepada tersangka yang merupakan pelaku tunggal. Tersangka kita kenakan pasal 349 junto 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujar Kapolres.

Tersangka Ns (mengenakan sebo) saat dihadirkan dalam konfrensi pers.

Tersangka Nasrun Sempat Melayat ke Rumah Korban

Entah apa yang ada dipikiran Nasrun Dj (58) tersangka pembunuhan Supartini alias Tini, janda satu anak yang jasadnya ditemukan dibawah jembatan III Dompak Minggu (15/7/2018) lalu. Dirinya datang melayat ke rumah korban di Jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang untuk menyampaikan belasungkawa.

“Tersangka saat itu pernah terlihat melayat ke rumah korban saat jenazahnya baru ditemukan. Korban selama ini diketahui pernah menjadi bawahan tersangka saat bekerja di perusahaan perumahan. Jadi tidak ada kecurigaan pada saat itu,” ujar salah seorang anggota Polres Tanjungpinang.

Tersangka Nasrun Dj saat itu juga sering terlihat datang beberapa kali ke rumah korban bersama rekan-rekan kerja korban yang pernah satu kantor. “Kedatangan tersangka saat itu dianggap biasa saja oleh keluarga, tidak ada rasa curiga kalau ternyata tersangka adalah pelakunya,” ujarnya lagi.

Ternyata kedatangan tersangka merupakan alibi untuk menghilangkan bukti seolah-olah tidak mengetahui. Tersangka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek