; charset=UTF-8" /> Tingkatkan PAD Dengan Sosialisasi Perda Nomor 17 - | ';
'
'
| | 859 kali dibaca

Tingkatkan PAD Dengan Sosialisasi Perda Nomor 17

Kecamatan Singkep menyosialisasikan Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011. Perda itu tentang retribusi izin gangguan kepada masyarakat wajib pajak dan kepala desa,lurah di Kecamatan Singkep.=

Kecamatan Singkep menyosialisasikan Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011. Perda itu tentang retribusi izin gangguan kepada masyarakat wajib pajak dan kepala desa,lurah di Kecamatan Singkep.

Lingga, Radar Kepri-Camat dan Lurah menggelar rapat di Gedung Sanggar Praja Dabosingkep  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) serta reklame. Pihak Kecamatan Singkep mensosialisasikan Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011. Perda itu tentang retribusi izin gangguan kepada masyarakat wajib pajak dan kepala desa/lurah di Kecamatan Singkep.
Menurut Camat Sinkep.“Selama ini, pendapatan daerah dari retribusi belum maksimal dilakukan. Dengan sosialisasi ini masyarakat yang wajib membayar retribusi dapat mengetahui kewajibannya. Sehingga terhindar dari praktek calo.”kata Camat Singkep Kisan Jaya di sela-sela pertemuan yang berlangsung, Selasa  (29/10).

Menurutnya, dalam Perda No 17/2011 ini, jelas disebutkan besaran retribusi yang ditetapkan berdasarkan jenis usaha yang dilakukan.”Ada sekitar 40 jenis usaha yang besaran retribusinya berbeda,” kata Kisan.
Dilanjutkannya, meski Perda tentang retribusi ini dikeluarkan pada tahun 2011 lalu, namun penerapannya di lapangan masih memakai payung hukum produk Pemkab Kepri. Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan dapat menggenjot PAD Lingga.:Untuk itu perangkat desa/kelurahan sebagai pengelola di lapangan wajib mengetahui isi Perda yang disosialisaskan ini. Agar diterapkan didaerah masing-masing,”sebutnya.
Dia memberi contoh, untuk retribusi reklame jika wajib pajak telah membayar retribusi reklame, tidak perlu lagi membayar izin HO, begitu juga sebaliknya. Jika pemerintah sudah membayar izin gangguan tidak lagi membayar retribusi reklame.”Karena HO dalam reklame adalah satu paket,” ucapnya.
Dia berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset (DP2KA) ini, dapat menjadi pengetahuan kepada pengusaha. Untuk membayar retribusi sesuai dengan usaha yang dilakukan.”PAD sangat penting bagi perkembangan pembangunan di Singkep.”imbuhnya.
Sebagaimana telah diberitakan APBD Lingga saat ini jumlahnya sekitar Rp 865 miliar. Nyaris seluruhnya bersumber dari pemerintah pusat.Sedangkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Lingga jumlah sangat minim atau hanya sekitar Rp 20 miliar.(tmb)

Ditulis Oleh Pada Jum 01 Nov 2013. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek