; charset=UTF-8" /> Tim PUPR, Kontraktor Serta LKPK Tinjau Proyek Jalan Tanjung Mocco - | ';

| | 129 kali dibaca

Tim PUPR, Kontraktor Serta LKPK Tinjau Proyek Jalan Tanjung Mocco

Tanjungpinang, Radar Kepri- Menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam pengerjaan proyek jalan di kawasan FTZ BPK Tanjungpinang di daerah Tanjung Mocco. Satu Penyedia Jasa dari dua Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan FTZ BP Kawasan di Tanjung Mocco yakni PT Asa Jaya Amelia melakukan klarifikasi bersama Tim Lembaga KPK Kepri, Selasa (19/10/2021)

Peningkatan Jalan FTZ BP Kawasan di Tanjung Mocco yakni PT Asa Jaya Amelia melakukan klarifikasi bersama Tim Lembaga KPK Kepri, Selasa (19/10/2021).

Hal itu dilakukan guna menjawab hasil temuan terkait dugaan permasalahan pada sejumlah Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan FTZ BP Kawasan di Tanjung Mocco Kota Tanjungpinang.

Dari hasil pantauan media ini terlihat pihak PUPR, PT ASA, Konsultan dan Tim Lembaga KPK Kepri melakukan kroscek menelaah satu persatu hasil temuan yang diduga bermasalah tersebut.

Pada pengecekan yang disesuaikan dengan Gambar Perencanaan dari PU mendapatkan, hasil pekerjaan PT ASA sudah sesuai dengan Draf atau Bestek yang ditunjukan Perwakilan PUPR, Yanto.

“Terkait Pekerjaan jalan FTZ BP Kawasan oleh PT ASA sudah sesuai bestek,” kata Perwakilan PUPR, Suji Yanto S.sos dihadapan Tim Lembaga KPK Kepri dan sejumlah awak media sambil membubuhkan tanda tangan berita acara.

Dalam kegiatan tersebut hadir, Perwakilan PUPR, PT ASA Tim dan Ketua Lembaga KPK Kepri dan sejumlah awak media yang meliput.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Kepri, Kennedy Sihombing berencana melanjutkan penelaahan hasil temuan mereka atas dugaan kecurangan pada 2 Proyek Pembangunan jalan FTZ BP Kawasan di Tanjung Mocco Kota Tanjungpinang.

Pernyataan itu dia katakan, Usai mendengarkan hasil rekaman Klarifikasi Saudara Rodi Pegawai Dinas PUPR Kepri yang menjabat sebagai PPK dalam dua Pembangunan proyek jalan FTZ, BP Kawasan tersebut setelah disampaikan melalui awak media ini.

“Apa yang disampaikan melalui media ini terkait temuan indikasi dugaan kecurangan pada pekerjaan proyek Jalan FTZ BP Kawasan di Tanjung Mocco tidak lah benar, semuanya menurut kami sudah sesuai bestek,” Aku Rodi (PPK red).

“Untuk Batu Bes penimbun jalan sebelum diaspal yang katanya berkwalitas rendah dan Ketebalan aspal serta lebar jalan yang tidak sesuai ukuran kami anggap tidak lah benar semua sudah sesuai Bestek.

Lalu anggapan kecurangan dalam pekerjaan penimbunan tanah pada taman pembatas jalan itu juga tidak benar, penimbun tanah untuk taman pembatas jalan itu tidak masuk dalam Draf. Penimbunan itu dilakukan pihak kontraktor dengan sukarela,” terang Rodi.

Menanggapi klarifikasi dari Rodi yang juga pernah menjadi PPK pada proyek Gurindam 12 ini, Kennedy menyampaikan rasa terima kasihnya.

‘Kita terima Klarifikasi bantahan dari Saudara Rodi (PPK red) atas temuan Tim dilapangan. Meski berbeda tafsir, kita ingin pihak BP kawasan terbuka untuk menunjukan isi Draf dalam pekerjaan proyek tersebut,” ungkap Kennedy.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya (Lembaga KPK Kepri red) sudah menghubungi dan berkonsultasi dengan salah satu Tim Ahli dari Universitas Indonesia (UI), Ibu Dr. Lin Yola, S.T., M.Sc. Arsitek untuk membantu melakukan penelaahan.

“Jika nantinya terbukti dari hasil penelaahan Ahli ke 2 proyek ini bermasalah, maka kami tak segan-segan akan melaporkan pihak PPK dan Kontraktor atas dugaan permasalahan ini,” pungkas Kennedy Sihombing.(red)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Okt 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek