; charset=UTF-8" /> Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap - | ';

| | 194 kali dibaca

Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap

Tanjungpinang, Radar Kepri- Polsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Onny bersama Kabag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suhardi ungkap kasus Pencabulan Anak dibawah umur.

Konfrensi pers disampaikan Jumat (20/03) di Aula Kantor Polsek Tanjungpinang Timur, dengan menghadirkan barang bukti beserta 3 tersangka.
Pada konferensi Pers diungkap dengan 3  kejadian. Yakni yang pertama Cabul Terhadap Anak dibawah Umur, kedua kasus Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur, dan yang ketiga Bersetubuh Terhadap Anak dibawah Umur. Ketiga pelaku dengan inisial , YL(20), AP(16), dan EW(16).
Dengan berdasarkan Edaran Perintah No 10.(10/03) Korban sebut saja dengan Mawar (16) merupakan siswi SMA Kota Tanjungpinang yang merupakan korban pencabulan oleh YL (20) seorang buruh dengan modus korban cabul dengan melakukan oral sek disalah satu tempat kostnya di batu 7( tujuh), Tanjungpinang pada tanggal 11 Maret 2020 dan diulang lagi cabul pada tanggal 13 Maret 2020, dengan tanggal yang sama dan waktu yang berbeda sekitar pukul 11.30 malam dengan tempat yang sama waktu yang berbeda.

Pelaku yang pertama EW (16) yang masih bawah umur dengan korban Yang masih dibawah umur juga (16)tahun, EW (16) dengan bujuk rayu terhadap korban telah melakukan perbuatan bersetubuh sebanyak 3 kali di lokasi yang sama dengan 1 korban yang berbeda sebut saja Bunga.
EW(16) pada tanggal 11, 12 dan 13 Maret melakukan persetubuhan terhadap korban Mawar (16) yang pada tanggal 13 Maret melakukan persetubuhan terhadap AP (16) yang masih dibawah umur.
Pelaku 2 orang dibawah umur diketahui tidak sekolah, putus sekolah. Disimpulkan pelaku anak – anak dan korbannya juga anak – anak.
YL (20) sebagai pelaku diterapkan Cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan pasal 82 ayat 1 UU tahun 2014 perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun, dengan denda 5 Milyar.

Dan untuk EW dan AP dikenakan pasal 81 ayat 1 UU no 35 Tahun 2014 perubahan UU 23 Tahun 2002 atas UU perlindungan terhadap anak, Junto UU pasal 11 2011 tentang Peradilan Anak, dengan ancaman yang sama dengan YL.
Intinya 1 korban dengan 3 pelaku dengan 1 TKP dengan waktu yang berbeda.
Dengan modus berkenalan di warnet, dan korban dibawa ke kost pelaku yang diketahui si korban lari dari rumahnya karena ada Masalah kelurga dan sudah 1 Minggu tidak pulang kerumah tanpa di cari oleh orang tuannya. Dan karena tidak punya tempat tinggal akhirnya pelaku membawa korban dengan bujuk rayu tanpa dijanjikan suatu apapun, juga tanpa ada unsur pemaksaan.(Waty)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek