; charset=UTF-8" /> Tiga Tersangka Pembobol 5 Toko Masih Berumur 16 Tahun - | ';

| | 1,238 kali dibaca

Tiga Tersangka Pembobol 5 Toko Masih Berumur 16 Tahun

Tersangka S (baju purih) sedang di interogasi penyidik Polsek Siantan,

Tersangka S (baju purih) sedang di interogasi penyidik Polsek Siantan, Kamis (21/08) didampingi ketua KPPAD Anambas,

Terempa, Radar Kepri-Tiga tersangka pencurian di 5 toko pada pasar tradisional Terempa, Selasa (19/08) lalu berhasil dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Sehari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tersangka percobaan pencurian yang masih dibawah umur alias remaja.

Dalam melancarkan aksinya dipasar yang berlokasi di jalan Tanjung, Tarempa itu. Tersangka yang berinisial S (16) mengakui nekad mencuri karena ingin memiliki smartphone disalah satu kios yang dijual di pasar tradisional itu.

Bersama dengan satu orang rekannya yang sama-sama berusia 16 tahun, anak laki-laki yang kini bersekolah disalah satu sekolah menengah atas ini mengaku aksi yang dilakukannya terbilang spontan dan tanpa berfikir panjang. “Niat malam itu saja. Tadinya, dari pelabuhan Bukit Raya sekitar jam 21 00 Wib. Habis itu langsung ke pasar ikan dengan teman saya. Saya hanya ingin punya HP. HP Samsung Galaxy S4 saya rusak. Saya hanya ingin punya Hp yang bisa internet.”terang S yang duduk di kelas 1 SMU ini Kamis (21/08).

Setibanya dipasar, S mencoba membuka pintu dengan cara mendobrak pintu kios yang terkunci rapat itu. Dirasa tidak berhasil, dia pun mencoba dengan memanjat plafon kios tersebut.”Kawan saya nengok saja. Saya yang naik plafon itu sempat saya tendang, makanya rusak,” jelasnya.

Waktu dia mau masuk kios handphone.”Saya sempat terjatuh di kios sebelah.”katanya.

Sesudah melancarkan aksinya dengan memanjat plafon itu, S sempat melempar baju biru yang dikenakannya kepada orang tuna wicara yang kebetulan tengah melintas sambil menggunakan telepon genggamnya.Merasa aksinya diketahui, ia bahkan sempat mengigit tangan orang yang

ia bahkan sempat mengigit tangan orang yang tuna bicara itu. Dengan harapan telefon genggam yang dipegang oleh pria itu terlepas.”Handphone jatuh. Habis tu saya ambil. Habis tu saya kabur ke arah rumah saya di Temburun, dengan menggunakan sepeda motor. Baju saya tertinggal disana.”ungkap S.

Selanjutnya S kembali terjatuh untuk kedua kalinya karena memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sehingga terjatuh dengan beberapa luka di badannya, luka dibagian kepala, serta sikunya.

Sementara itu, Kapolsek Siantan AKP Indra Jaya mengatakan.”S menyerahkan diri dengan diantar oleh ayahnya. Dari keterangan sementara kepada pihak penyidik, S mengaku tidak mengambil barang satupun yang ada dikios itu. Yang bersangkutan mengaku tidak mengambil barang dikios itu, karena tidak ada barang yang diinginkannya. Pelaku ingin mengincar smarthandphone, karena hp nya rusak. Saat ini masih kita terus periksa.” terangnya.

Tersangka S dan kawan-kawannya terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dibagian lain, Arman Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas masih terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Bersama dengan dua orang komisioner lainnya, pihaknya terlihat terus mendampingi tersangka yang notabene masih dibawah umur itu.”Kita mendampingi. Saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, mengingat yang bersangkutan ini merupakan anak yang masih dibawah umur. Kami lihat dulu hasil BAP nanti.”kata Arman.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Agu 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek