Tiga Tersangka Penggelapan Rokok Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri – Satuan Reserse Kriminal (Reskim) Polres Tanjungpinang menangkap 4 tersangka, 3 diantaranya melakukan tindak pidana Penggelapan dan 1 orang yang merupakan Penadah, jumat (24/07) pukul 16.00 wib.
Tiga tersangka tindak pidana Penggelapan tersebut antara lain bernama Thedi Pradika (29) tinggal dijalan sultan sulaiman KM.5, kemudian Firmansyah (27) tinggal dijalan RE. Martadinata KM.8, dan satu orang lagi yang merupakan anak dibawah umur yang bernama Rz (16) tinggal dijalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat gang.swadaya.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi no. Pol : LP/ 77 / VI/ 2016 tgl 23 juni 2016 tentang tindak pidana penggelapan dengan Pelapor Maman Sumardi yang mengalami kerugian berupa 4 dus rokok LA BOLD senilai Rp. 36.000.000.-
Selanjutnya, satu tersangka penadah yang bernama Lasinem (51) tinggal di jalan, Sultan sulaiman km 5, dengan barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp. 10.520.000.- ,1 unit sepeda motor merk Satria Fu, 1 ball + 1 slop rokok merk LA BOLD . saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.(akok)