; charset=UTF-8" /> Tiga Terdakwa Korupsi Dari Natuna Ini Kompak Sebut Tak Punya Harta - | ';

| | 470 kali dibaca

Tiga Terdakwa Korupsi Dari Natuna Ini Kompak Sebut Tak Punya Harta

Tiga terdakwa perjalanan dinas fiktif dari Natuna, Arifin, Adriani dan Senagib saat memberikan keterangan didepan majelis hakim.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga terdakwa korupsi perjalanan dinas fiktif dari Disperindag Natuna disarankan majelis hakim PN Tanjungpinang untuk mengembalikan keuangan negara. Tiga terdakwa itu masing-masing Senagib, Arifin dan Adriani.

Terdakwa Senagib didepan majelis hakim pada persidangan Kamis (06/02) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang mengaku tidak memiliki harta, rumah maupun tanah yang akan dijual untuk mengembalikan pengembalian uang negara.”Saya tidak punya apa-apa, saya hanya pensiunan dan hanya setahun saja menjabat kepala dinas.”keluh bapak beranak dua ini.

Senagib mengaku hanya menikmati Rp 109 juta hingga Rp 110 juta saja dari kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar 2 juta.”Itu uang perjalanan dinas dari bendahara.”katanya.

Terdakwa Adriani, mengaku memiliki rumah yang dibangun pada tahun 2002.”Tidak laku juga kalau dijual.”ujarnya.

Pengakuan papa kedana alias tak ada uang juga disampaikan terdakwa Arifin saat ketua majelis hakim Edwart Marudut P Sihaloho SH MH menanyakan hal serupa.”Terserah kalian lah, yang jelas uang pengganti itu harus dikembalikan. Nanti harta kalian juga akan disita jaksa, dilelang dan uang hasil lelang disetorkan ke negara.”terangnya.

Hakim juga menyarankan agar tiga terdakwa ini berunding untuk mengembalikan kerugian negara.”Tapi itu terserah kalian, kami juga tak bisa memaksa. Pengembalian itu termasuk pertimbangan yang meringankan.”pungkasnya.

Hakim anggota, Yon Efri SH MH menanyakan adanya aliran uang ke Rusli yang saat itu menjabat anggota DPRD Natuna.”Benar keterangan itu ?”. tanya Yon Efri pada Senagib.”Benar Yang Mulia. Uang bukan saya langsung yang menyerahkan tapi orang lain.”ucapnya.

Sekilas, terdakwa ini didakwa melakukan perjalanan dinas fiktif dalam rangka pameran promosi kerajinan Natuna pada 2012 lalu dengan anggaran Rp 1,9 Miliar. Namun setelah uang dikeluarkan semuanya, hanya sekitar Rp 900 juta saja yang bisa dipertanggungjawabkan dan dilengkapi dokumen pendukung. Sisanya fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra SH dari Kejari Natuna akan membacakan tuntutan pada Rabu (20/02) atau dua pekan lagi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek