Tiga Orang Tersangka Korupsi KPUD Karimun Akhirnya Ditahan
Karimun, Radar Kepri-Tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah di KPUD Kabupaten Tanjungbalai Karimun, masing-masing Risdiansyah, Evie Erita dan Hermawan Syahputra akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Ke tiga tersangka ini menyusul “seniornya” Zulkifli, ketua KPUD Kabupaten Tanjungbalai Karimun Zulfikri yang telah dulun “kuliah” di Akademi Rutan Negara (ARN) alias penjara.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (01/07/2013), siang tadi menahan Ketiga anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, terkait kasus korupsi dana hibah dari APBD tahun 2010-2011 yang lalu.”Ketiga orang itu yakni masing-masing, Risdiansyah, Evie Erita dan Hermawan Syahputra ditahan karena penyidik sudah memiliki bukti yang cukup. Ketiga tersangka saat ini kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai Karimun selama 21 hari. Sambil menunggu kelengkapan berkasnya. Jika waktu itu tidak cukup maka akan ada penambahan selama 40 hari lagi.”kata Kajari Tanjungbalai Karimun melalui Kasi Pidsus, Sigit Hartono SH, sesaat setelah menyerahkan berkas penitipan ketiga tersangka di Lapas kelas II B Tbk.
Seperti di ketahui sebelumnya, Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Bupati-Wakil Bupati Karimun periode 2010-2014 sebesar Rp 12,1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun sejak 9 Januari 2012 lalu. Hasilnya sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk ketua KPU Zulfikri yang sudah lebih dulu ditahan pada 24 Maret 2012 yang lalu.
Pada saat ketiganya digiring untuk menaiki mobil tahanan Kejaksaan, tampak Risdiansyah shok. Sementara Hermawan sempat mengacungkan jempol kepada para wartawan yang telah menantinya dipintu utama kantor kejaksaan Negeri Karimun. Namun Evie Erita yang kondisinya hmil tua nampak lemah saat menaiki mobil tahanan tersebut.(jantua dolok saribu)