Tiga Orang Penyeludup Bibit Lobster Tangkapan Polda Kepri di Adili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga penyuludup puluhan ribu bibit lobster asal Surabaya tujuan Singapura disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (20/09) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penangkap, Ditreskrimsus Polda Kepri, Bani.
Tiga otang tersebut adalah Zainul Ansori alias Aan, Kufran dan Irfan, Rofidun. Saksi menerangkan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat dua hari sebelumnya.”Informan mengikuti dari bandara Juanda dan ikut juga terbang dengan pesawat yang sama dengan pelaku.”kata saksi Bani Saputra.
Saksi Bani juga mengungkapkan, pihaknya mengetahui membawa bibit lobster ini merupakan tindak pidana karena ada beberapa kasus serupa diungkap Polisi.
Terhadap keterangan ini, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan mengakui. Persidangan dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahlo dari pihak karantina.
Sekilas, tiga penyeludup Lobster ditangkap pada Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 Wib di depan Southlink Golf Jalan Gajah Mada Kota Batam
Saat ditangkap, mereka disangka Melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, dan mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
JPU Susanto Martua SH menjerat terdakwa Zainul Ansori melanggar pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.(irfan)