; charset=UTF-8" /> Tiga Orang Penyeludup Bibit Lobster Tangkapan Polda Kepri di Adili - | ';

| | 152 kali dibaca

Tiga Orang Penyeludup Bibit Lobster Tangkapan Polda Kepri di Adili

Inilah 3 orang penyeludup bibit Lobster yanh disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga penyuludup puluhan ribu bibit lobster asal Surabaya tujuan Singapura disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (20/09) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penangkap, Ditreskrimsus Polda Kepri, Bani.

Tiga otang tersebut adalah Zainul Ansori alias Aan, Kufran dan Irfan, Rofidun. Saksi menerangkan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat dua hari sebelumnya.”Informan mengikuti dari bandara Juanda dan ikut juga terbang dengan pesawat yang sama dengan pelaku.”kata saksi Bani Saputra.

Saksi Bani juga mengungkapkan, pihaknya mengetahui membawa bibit lobster ini merupakan tindak pidana karena ada beberapa kasus serupa diungkap Polisi.

Terhadap keterangan ini, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan mengakui. Persidangan dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahlo dari pihak karantina.

Sekilas, tiga penyeludup Lobster ditangkap pada Selasa tanggal 07 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 Wib di depan Southlink Golf Jalan Gajah Mada Kota Batam

Saat ditangkap, mereka disangka Melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, dan mengedarkan ikan yang merugikan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

JPU Susanto Martua SH menjerat terdakwa Zainul Ansori melanggar pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek