; charset=UTF-8" /> Tiga Orang Panitia Pemeriksa Barang Dituntut 1 tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 1,013 kali dibaca

Tiga Orang Panitia Pemeriksa Barang Dituntut 1 tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Tiga orang panitia penerima barang proyek pengadaan alat olah raga di Natuna ketika mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor.

Tiga orang panitia penerima barang proyek pengadaan alat olah raga di Natuna ketika mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (29/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Apes nian nasib tiga orang panitia penerima barang dalam proyek pengadaan sarana olah raga di Disdik Natuna ini. Sudahlah honor sebagai panitia tak diterima, dituntut pula selam 1 tahun 6 bulan ditambah kewajiban membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tiga terdakwa dari 6 orang itu adalah Agus Ferdinan (ketua), Indra Wadi (sekretaris) dan Tasimun (anggota).”Ketiga terdakwa terbukti lalai dan bersalah karena tidak memeriksa dengan teliti seluruh alat olah raga yang dibeli dari uang negara, APBD Natuna.”terang jaksa Bambang Widianto SH, Rabu (29/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tidak telitinya para panitia penerima barang tak lepas dari “kicauan” Fredy Ferdianto, pemilik toko yang menjual alat musik namun dalam surat dukungan dipalsukan seolah-olah toko itu menjual alat olah raga.”Saya tidak mungkin menjerumuskan bapak-bapak. Toko, usaha dan rumah saya disini.”ucap Fredy sebagaiman terungkap dalam persidangan beberapa waktu lalu dan tertulis dalam dalam dakwaan jaksa.

Ucapan Ferdy Ferdianto ditambah penegasan dari Asmady (pemilik perusahaan pemenang tender,red) inilah yang akhirnya ketiga orang panitia penerima barang ini akhirnya membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang yang telah disiapkan Asmady.”Saya menyesal, tapi mau bagaimana lagi. Kalau tahu begini jadinya, tak mungkin saya tanda tangan.”ujar Tasimun usai persidangan.

Ketiga terdakwa ini dijerat jaksa melanggar 3 junto pasal 18 UU nomor nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor  21 tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU nomor 31 tahun 1999. Setelah mendengar tuntutan jaksa, penasehat hukum ketiganya, Agus Riawantoro SH menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidanga Rabu (05/11).(irfan).

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek