; charset=UTF-8" /> Tiga Oknum Polisi Disidangkan Gara-Gara Narkoba - | ';

| | 471 kali dibaca

Tiga Oknum Polisi Disidangkan Gara-Gara Narkoba

Tiga oknum polisi saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (11/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga oknum polisi yang tersandung tindak pidana narkoba disidangkan di PN Tanjungpinang dengan agenda pembacaan dakwaan Kamis (11/04).

Tiga terdakwa itu adalah Benny Saputra, Laurensius Mangerbang Marpaung dan M Rizky Finanda Saragih.

Berikut kronologis kasus yang mengantarkan 3 oknum Bhayangkara di ke kursi terdakwa di PN Tanjungpinang yang dibacakan JPU Zaldi Akri SH.

Bermula pada Jumat tanggal 21 Desember 2018, sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2018, bertempat di Asrama Polri Jalan Sunaryo, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau.

Awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN di hubungi oleh Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG dengan menggunakan Handphone, didalam percakapan di Handphone tersebut Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG mengatakan kepada terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN dengan ucapan “ Ben dimana “ barang sudah ada nie, abang tunggu di tempat biasa ( didepan sebuah Ruko di Jalan Ir. Sutami dekat SPBU Sukaberenang Kota Tanjungpinang ), atas ucapan Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG kemudian Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN menjawabnya dengan mengatakan  “ Ya udah saya kesana bang “  kemudian hubungan Handphone diputuskan oleh Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG, tidak lama Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG menunggunya kemudian datang terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN, setelah terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN bertemu dengan Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG, lalu Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG  menyerahkan kepada Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN 1 ( satu ) buah Kotak Roko merk Sampoerna Mild kecil, lalu terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN bertanya kepada Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG dengan ucapan “ Bang ini apa “ lalu Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG menjawabnya dengan mengatakan “ ini Ben 5 pink, 5 hijau “ mendengar penjelsan Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG kemudian kotak Rokok merk Sampoerna Mild kecil yang berisikan 10 ( sepuluh butir ) butir Pil Ekstasi diterima oleh terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN dan dimasukkan kedalam kantong baju sebelah kanan, Setelah itu terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN langsung berpisah dengan Terdakwa LAURENSIUS MANGERBANG MARPAUNG dan lalu terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN pulang kerumah kembali.

Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekira pukul 23.00 WIB, saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN menghubungi terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN dengan menggunakan handophone di dalam percakapan di Handphone tersebut, saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN bertanya  kepada Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN dengan mengatakan apakah ada barang bang, lalu dijawab oleh Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN dengan mengatakan ada, setelah itu saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN menjawabnya dengan dengan mengatakan datang kerumah yaa, kemudian terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN menjawabnya dengan mengatakan datanglah, setelah itu saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN memutuskan hubungan telfhon, kemudian saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN langsung mendatangi rumah terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN, setelah saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN sampai dirumah terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN dan bertemu dengan Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN, lalu terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN memberikan 1 ( satu ) buah kotak rokok Merk SAMPOERNA MILD yang didalamnya berisikan 5 ( lima ) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi bentuk BEAR warnah hijau dan 1 ( satu ) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi bentuk Gasing warnah merah kepada saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN, setelah kotak rokok merk Sampoernah Mild kecil yang berisikan 5 ( lima ) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi bentuk BEAR warnah hijau dan 1 ( satu ) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi bentuk Gasing warnah merah diterima oleh saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN kemudian saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN mengatakan kepada terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN ini dipakai di LUMINO AND LEAF di Pasar Kota Tanjungpinang, dan saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN dan terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN berjanji akan bertemu di LUMINO AND LEAF tersebut, lalu saksi  RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN langsung pergi dari rumah Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN, kemudian saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN  sampai di jalan Tengku Umar Kota Tanjungpinang saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN diamankan oleh Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang yaitu saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI dan saksi RORO PANGOROAN HARIANJA, pada saat saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN dilakukan penggeledahan oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI ditemukan 1 ( satu ) buah kotak rokok Merk SAMPOERNA MILD yang didalamnya berisikan 5 ( lima ) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi bentuk BEAR warnah hijau dan 1 ( satu ) butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi bentuk Gasing warnah merah, dan setelah saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN  dilakukan Introgasi oleh saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, kemudian saksi RIZKY FINANDA SARAGIH Bin AWALUDDIN  mengakui kepada saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi yang ditemukan ini diterimanya dari terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN dirumahnya di Jalan Sunaryo Kota Tanjungpinang, kemudian saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI bersama dengan saksi RORO PANGOMOAN HARIANJA langsung menuju kerumah terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN, setelah saksi FIRMAN HIFDAYAT ZAI dan saksi RORO PANGOMOAN HARIANJA smapai dirumah Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN dan bertemu dengan terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN, kemudian Terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN menyadari yang datang dari Kesatuan Narkoba Polres Tanjungpinang, lalu terdakwa BENNY SAPUTRA Bin TASRIN menyerahkan 1 ( satu ) buah kotak Rokok dengan merk Sampoernah Mild keci yang didalamnya berisikan 2 ( dua ) butir pil warnah pink yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi kepada saksi FIRMAN HIDAYAT ZAI, kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawah ke Kantor Polres Tanjungpinang.

Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman jenis Pil Ekstasi.

Bahwa  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena tiga terdakwa tidak keberatan atas dakwaan jaksa,persidangan yang dipimpin Acep Sopiam Sauri SH MH dengan Anggota Santonius Tambunan dan Monalisa T Siagian SH MH dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi penangkap Firman Zai dan Roro P H dari Satnarkoba Polres Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek