Belasan Warga Terjaring Operasi Cipkom Dihukum 2 Hari Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diduga melanggar ketertiban umum dengan minum minuman beralkohol di fasilitas umum (fasum) belasan warga yang nongkrong di pinggir jalan diamankan Polres Tanjungpinang, Rabu (10/04) malam.
Warga yang terciduk operasi cipta kondisi (cipkon) sedang nongkrong jembatan depan Mall Ramayana, jembatan Sei Carang, taman perumahan Pinang Hijau hingga taman di Bintan Center.
Setelah diamankan hampir semalam di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (11/04) siang, 12 orang yang terjaring operasi ini disidangkan di PN Tanjungpinang, dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melanggar pasal 492 ayat 1 KUHP tentang melanggar ketertiban unum.
Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Tipiring ini akhirnya memghukum belasan warga ini selama 2 hari penjara atau membayar denda Rp 100 ribu. Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 2000 tiap orang. Kemudian, barang bukti berupa minuman beralkohol campuran dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap vonis ini, seluruh warga yang terjaring kompak membayar denda ketimbang masuk penjara 2 hari.(irfan)