; charset=UTF-8" /> Belasan Warga Terjaring Operasi Cipkom Dihukum 2 Hari Penjara - | ';

| | 537 kali dibaca

Belasan Warga Terjaring Operasi Cipkom Dihukum 2 Hari Penjara

Warga yang terjaring razia cipkon saat akan disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diduga melanggar ketertiban umum dengan minum minuman beralkohol di fasilitas umum (fasum) belasan warga yang nongkrong di pinggir jalan diamankan Polres Tanjungpinang, Rabu (10/04) malam.

Warga yang terciduk operasi cipta kondisi (cipkon) sedang nongkrong jembatan depan Mall Ramayana, jembatan Sei Carang, taman perumahan Pinang Hijau hingga taman di Bintan Center.

Setelah diamankan hampir semalam di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (11/04) siang, 12 orang yang terjaring operasi ini disidangkan di PN Tanjungpinang, dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melanggar pasal 492 ayat 1 KUHP tentang melanggar ketertiban unum.

Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Tipiring ini akhirnya memghukum belasan warga ini selama 2 hari penjara atau membayar denda Rp 100 ribu. Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 2000 tiap orang. Kemudian, barang bukti berupa minuman beralkohol campuran dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap vonis ini, seluruh warga yang terjaring kompak membayar denda ketimbang masuk penjara 2 hari.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek