; charset=UTF-8" /> Amin, Pemilik Warung Jual Judi Sie Jie Diadili - | ';

| | 373 kali dibaca

Amin, Pemilik Warung Jual Judi Sie Jie Diadili

Haryanto alias Amin saat disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Jadikan warung merangkap rumah sebagai tempat judi, Haryanto alias Amin disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (11/04).

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Okky Fathoni Nugraha SH diteragkan kronologis kasus yang menjerat warga Barek Motor, Kijang, Bintan Timur.

Pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 09.00 WIB, saksi BRIPDA SULISTIYO PRAYOGA dan BRIPDA RIDHORI ADHA serta anggota sat reskrim Polres Bintan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengadakan permainan judi jenis sie jie di Jl.Barek Motor RT. 002/RW.008 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi BRIPDA SULISTIYO PRAYOGA dan BRIPDA RIDHORI ADHA serta anggota sat reskrim lainnya berangkat ke Jl. Barek Motor untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sekira pukul 12.30 Wib BRIPDA SULISTIYO PRAYOGA dan BRIPDA RIDHORI ADHA melakukan penangkapan terhadap saksi RISDIANTO Als DIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang melakukan permainan judi jenis sie jie dan selanjutnya berdasarkan penyelidikan atau pengembangan diketahui saksi RISDIANTO Als DIAN membeli nomor judi jenis sie jie dari terdakwa  HERYANTO Als AMIN, kemudian sekira pukul 14.30 Wib BRIPDA SULISTIYO PRAYOGA dan BRIPDA RIDHORI ADHA melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERYANTO Als AMIN.
Terdakwa HERYANTO Als AMIN menyediakan permainan judi jenis sie jie kepada saksi RISDIANTO Als DIAN dengan cara saksi RISDIANTO Als DIAN memasang atau membeli nomor sie jie dari terdakwa HERYANTO Als AMIN via pesan singkat handphone dengan nomor Handphone saksi RISDIANTO Als DIAN, yakni 0813 6425 0351 ke nomor handphone terdakwa HERYANTO Als AMIN yakni 0811 7768 685 dengan nomor sie jie yang saksi RISDIANTO Als DIAN pasang adalah 7159 dengan taruhan B 100 K 50 yang B 100 artinya taruhan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk semua bagian nomor sie jie yang keluar dan K50 akan menang atau di bayarkan apabila nomor yang saksi RISDIANTO Als DIAN pasang kena pada nomor 1st, 2nd, dan 3rd, total uang taruhan saksi RISDIANTO Als DIAN adalah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara terdakwa HERYANTO Als AMIN menyediakan permaian judi jenis sie jie tersebut adalah dengan cara menerima SMS dari pemain judi sie jie tersebut dengan menggunakan Handphone Nokia RM-872 Warna Hitam dengan nomor handphone 0811 7768 685 yang mana setelah para pemain mengirimkan nomor – nomor sie jie Via SMS ke handphone terdakwa HERYANTO Als AMIN tersebut lalu terdakwa HERYANTO Als AMIN akan menelpon pemain tersebut dan mengatakan ” OKE” dan setelah terdakwa HERYANTO Als AMIN mengatakan ”OKE” tersebut permainan judi jenis sie jie sudah bisa di mainkan dan untuk mengetahui bahwa pasangan angka Si Jie yang dipasang menang terdakwa HERYANTO Als AMIN mengetahuinya dari melalui SMS saudara KENNY LIM (DPO) dengan nomor 0812 7559 5775 maupun dengan terdakwa HERYANTO Als AMIN melihat pada aplikasi android LIVE 4D dengan mengirimkan nomor-nomor yang kena/menang, jika pemasang/pemain angka Si Jie nya menang,maka pemain/Pemasang bertemu, dengan terdakwa HERYANTO Als AMIN mengambil uang kemenangan sesuai kategori pasangan angka Si Jie yang menang/kena, sesuai kategori pasangan angka Si Jie yang menang/kena, yaitu,
i.Untuk kategori angka Si jie nomor satu pemasang/pemain mendapatkan nilai kemenangan sebesar Rp.1,8 juta setiap pembelian Rp. 1000,
ii. Untuk kategori nomor dua pemain/pemasang mendapat nilai kemenangan sebesar Rp. 900.000,- setiap pembelian Rp. 1.000,
iii.Untuk kategori nomor tiga pemasang/pemain mendapatkan nilai kemenangan sebesar Rp. 450.000 setiap pembelian Rp. 1000,
iv. Untuk kategori nomor empat masang/pemain mendapatkan nilai kemenangan sebesar Rp. 225.000 setiap pembelian Rp. 1.000 dan
v. Untuk kategori nomor lima pemasang/pemain mendapatkan nilai kemenangan sebesar Rp. 67.500 setiap pembelian Rp. 1.000.
vi. Serta ada juga ada hadiah untuk pembelian dengan kode Kecil (k) yang mana kode kecil tersebut hanya di gunakan untuk bagian 1sd, 2,nd dan 3rd yang mana setiap taruhan Rp. 1.000 akan mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Terdakwa HERYANTO Als AMIN telah menyediakan judi jenis sie jie dan dibuka setiap hari rabu, Sabtu dan minggu setiap minggunya dan tempat terdakwa HERYANTO Als AMIN menyediakan permainan JUDI jenis sie jie tersebut bisa dimana saja dikarenakan terdakwa menerima via SMS atau pesan singkat untuk pemain yang ingin masang judi tersebut.
Uang hasil taruhan pemain judi jenis sie jie yang terdakwa HERYANTO Als AMIN sediakan tersebut terdakwa HERYANTO Als AMIN kirimkan via transfer bank BCA dengan nomor rekening 3800933632 atas nama KENNY LIM (DPO) melalui rekening BCA terdakwa HERYANTO Als AMIN dengan nomor : 3801353485 atas nama HERYANTO dan keuntungan yang terdakwa HERYANTO Als AMIN dapat dalam menyediakan permainan judi jenis sie jie tersebut adalah terdakwa HERYANTO Als AMIN mendapatkan uang sejumlah 17% (tujuh belas persen) dari total hasil penjualan / permaian judi sie jie yang terdakwa HERYANTO Als AMIN sediakan tersebut.
Permainan judi jenis sie jie tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus dan terdakwa HERYANTO Als AMIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek