Tiduri Bini Orang, Oknum Pejabat Pemprov Kepri Terancam 9 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri – Seorang oknum ASN ( Aparatur Sipil Negara ) Provinsi Kepri yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terciduk oleh warga saat melakukan perzinahan bersama istri orang lain di sebuah rumah kos yang beralamat di lorong Ibu Pangga Jln Pulau Pandan Km 5 Bawah Tanjungpinang. Jumat (11/03) malam sekitar pukul 21:30 Wib.
Pelaku bernama Andri dan wanita bernama Suci FU di tangkap dan diamankan karena melakukan perzinahan. Perzinahan tersebut diakuinya sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap ketika di konfirmasi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.00 wib, telah didapat informasi dari Masyarakat adanya dugaan tindak pidana perzinahan, selanjutnya UPPA SAT Reskrim Polres Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke tempat yang dimaksud, sebuah Rumah Kos yg beralamatkan Gg Ibu Pangga Jln Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang.
” Setelah telah dilakukan pengamatan di TKP, terdapat petunjuk bahwa didalam Rumah sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan_red), kemudian dilakukan koordinasi dengan RT, Pemilik Rumah Kos dan Ketua Pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas masuk kedalam Rumah.
Setelah petugas berhasil masuk kedalam Rumah, terlihat kedua orang pelaku keluar dari dalam kamar. Selanjutnya dilakukan Interogasi awal di TKP dan kedua orang pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.
Selanjutnya kedua pelaku langsung langsung dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas Awal.
Saat ini Andri dan Suci sudah diamankan Polres Tanjungpinang dan dijerat melanggar pasal 284 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.(Mona)