; charset=UTF-8" /> Tiap Bulan Pengusaha Dapur Arang Ilegal Setor Rp 3,5 Juta - | ';

| | 1,270 kali dibaca

Tiap Bulan Pengusaha Dapur Arang Ilegal Setor Rp 3,5 Juta

Dapur eligel dibukit ahrimau Batam Lestri kec. sekupang=

Dapur arang ilegal di Bukit Harimau, Patam Lestari kecamatan Sekupang, Batam.

Batam, Radar Kepri-Beberapa orang oknum dinas KP2K kota Batam disinyalir melakukan pungutan liar setiap bulannya sebesar Rp 3,5 juta terhadap pengusaha dapur arang. Upeti uang haram ditarik dari pengusaha dapur arang yang “sengaja” tidak diterbitkan ijinnya oleh dinas yang dipimpin oleh Dra Suartini tersebut.

Hal ini terungkap dari investigasi media ini bersama beberapa orang rekan LSM di Kota Batam, Minggu (05/05) di daerah Bukit Harimau, Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.

Seorang pemilik dapur arang ilegal  yang dijumpai media ini mengungkapkan.”Saya pernah mengurus izin usaha ini bang, namun dinas KP2K kota Batam tidak mau memberikan izin usaha ini bang. Terpaksa usaha ini tetap saya lanjutkan walau tak ada ijin.”ujarnya dengan nada bingung.

Anehnya, meskipun ijin tak diterbitkan dan usaha illegal berjalan mulus. Setiap bulannya, pengusaha dapur arang ini mengaku setiap bulannya setir hingga Rp 3,5 juta ke oknum dinas KP2K kota Batam.”Uang sebanyak Rp 3,5 juta itu dibagi pada oknum Polhut (Polisi Kehutanan) dan oknum Otorita Batam ( saat ini BP Kawasan Batam,red). Kalau ndak dikasih, mereka ancam mau robohkan usaha ini. Abis, kalau ngak usaha ini, apalagi usaha saya. Tidak ada kerjaan lain bang.” kata pengusa dapur arang yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Masih menurut pengusaha illegal ini.”Pokoknya, hancur kita rakyat kecil ini bang. Buat ini salah, buat itu salah. Saya ini pengusaha kecil-kecilan saja bang. Tetapi, itulah yang kami tanggungkan. Semua oknum-oknum tersebut kalau tidak diberi. Mereka mengancam akan menghangcurkan usaha saya ini, dengan alasan usaha tidak punya izin.”Urainya.

Sebagai mana diketahui, di kota Batam ini terdapat beberapa banyak pengusaha dapur arang yang di duga semuanya illegal. Disanyalir, pengusaha ini menjadi makan empuk oleh oknum-oknum Dinas KP2K kota Batam, khususya daerah  Barelang dapur 12 dan beberapa tempat lain.

Kepala dinas KP2K kota Batam, Dra.Suartini di konfirmasi media ini melaui SMS via ponselnya terkait hal diatas. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya. (taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 07 Mei 2013. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek