; charset=UTF-8" /> Tersangka Riowati Yang Menipu Laurence M Takke Dijebloskan ke Penjara - | ';

| | 1,329 kali dibaca

Tersangka Riowati Yang Menipu Laurence M Takke Dijebloskan ke Penjara

Tersangka Riowati saat dijebloskan ke penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Riowati, tersangka tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang dilaporkan Laurence M Takke (sebelumnya di tulis Lauren M Takke) pada 20 Agustus 2019 lalu akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (04/03) di Rutan Kelas I A Tanjungpinang.

Istri Akuang alias Rianto ini dijebloskan ke Rutan setelah menjalani pemeriksaan oleh JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang sejak pukul 15 00 Wib hingga pukul 17 00 Wib.

Dalam copy laporan yang diperoleh redaksi radarkepri.com ke Polres Tanjungpinang (sebelumnya ditulis dilaporkan ke Bareskrim Polri,red) terungkap kasus bermula pada 29 Mei 2019 saat Laurence berniat membeli tanah ke Nguang Seng alias Henky. Namun ternyata tanah seluas 90 hektar senilai Rp 20 250 000 000 yang berada di Gunung Kijang, Kabupaten Bintan itu bermasalah.

Padahal saat berada di kantor notaris Roby Putra SH untuk melakukan proses jual beli yang disaksikan Suratman, Joni dan Suiti ternyata tanah yang ada berdasarkan persil surat seluas 30 hektar saja.

Meskipun luas tanah hanya 30 hektar, Laurence tetap melakukan pembayaran untuk 3 hektar dengan menerbitkan 3 cek senilai Rp 2 250 000 000 perlembar.

Masalah nulai muncul saat Laurence melakukan land clering di lokasi yang dibelinya. Ciku muncul dan membawa dokumen yang menyatakan lahan itu miliknya.

Mengetahui hal itu, Laurence menelpon stafnya, Suratman untuk menghubungi terlapor (Nguan Seng) agar cek tersebut tidak dicairkan. Namun ternyata cek tersebut tetap dicairkan. Diketahui, ternyata 6 hektar sisanya, surat tanahnya dilaporkan hilang ternyata bagian tanah yang pernah diganti rugi oleh Laurence dari 34 persil, tanpa terdaftar didalam buku register dan pembuatan dilakukan secara serentak. Terhadap kejadian ini, Laurence dirugikan Rp 6 750 000 000.

Diduga banyak pihak lain terlibat, selain Riowati selaku direktur PT LAA yang jadi tersangka dalam kasus ini. Mulai dari oknum Kades dan Camat saat itu disinyalir terlibat. Bahkan Nguan Seng sendiri diduga menjadi korban dari penipuan yang dilakukan Dh. Karena Dh itu yang menjual tanah ke Nguan Seng (pemilik PT LAA).

Sengkarut dan siapa saja yang akan menyusul Riowati ke penjara akan segera terungkap di persidangan ketika perkara ini mulai bergulir di P Tanjungpinang. Pihak yang terlibat, mulai dari Akuang dan dua anaknya juga akan diproses secara hukum.

Informasi yang diperoleh radarkepri.com, Nguan Seng juga telah melaporkan Dh ke Polres Tanjungpinang. Namun adanya “orang kuat” dibelakang Dh ini, diduga penyebab belum naiknya status Dh jadi tersangka.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 04 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek