; charset=UTF-8" /> Tersangka Raja Amirullah Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor - | ';

| | 1,345 kali dibaca

Tersangka Raja Amirullah Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Ranai, Bambang Wdianto SH

Kasi Pidsus Kejari Ranai, Bambang Wdianto SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah A Pt akhirnya duduk di kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Rabu (07/05). Memang, kali ini kehadiran pemilik apotik Garuda di Jl Bakar Batu ini hanya sebagai saksi untuk terdakwa Asmiyadi dan Bahktiar.

Namun, status Raja Amirulah yang calon anggota DPRD untuk Provinsi Kepri dari Dapil  Anambas dan Natuna ini telah tersangka. Bahkan, jika penyidik Polres Natuna telah melengkapi petunjuk Kejaksaan Negeri Ranai di Natuna, berkas Raja Amirulah bakal P21 (lengkap).”Sekitar dua pecan lalu, berkas atas nama tersangka Raja Amirulah telah kita kembalikan ke penyidik Polres Natuna untuk dilengkapi. Masih ada kesalahan dalam berkas yang diserahkan penyidik, tapi sifatnya formil.”kata Bambang Widianto SH MH, kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ranai ketika dikonfirmasi Radar Kepri melalui ponselnya, Rabu (07/05).

Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan, menurut Bambang Widianto SH.”Semua saksi yang ada dalam berkas kita panggil bang, jumlahnya sekitar 30 orang. Rabu, 30 April 2014 lalu ada 6 orang saksi, tadi (Rabu, 07/05) hadir 4 orang saksi. Pada Rabu (14/05) kita akan panggil 6 orang lagi saksi.”terang Kasi Pidsus.

Namun, lanjut Bambang Widianto SH, dari 6 orang saksi mungkin hanya 4 yang hadir.”Dua orang merupakan PNS di Pemkab Natuna sedang tugas belajar, jadi mungkin hanya 4 orang saksi saja untuk Rabu depan bang.”ujarnya.

Adapun 4 orang saksi yang dihadirkan pada Rabu (07/05) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang adalah Raja Amirulah Apt, Daeng Amhar, Wahyu Nugroho dari DPPKAD Kabupaten Natuna dan Riska Handayani,  Bendahara Keuangan di Pemkab Natuna.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Uluh, Bunguran Timur Kabupaten Natuna dengan terdakwa Bakhtiar dan Asmiyadi mencuat karena tidak adanya tim pembebasan lahan sebagaimana mestinya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek