; charset=UTF-8" /> Tersangka Korupsi Pupuk Dijebloskan Ke Penjara - | ';
'
'
| | 323 kali dibaca

Tersangka Korupsi Pupuk Dijebloskan Ke Penjara

Lingga, Radar Kepri-Kejaksaan Negri (Kejari) Lingga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk organik oleh Dinas Pertanian Kehutanan Lingga, pada tahun 2016 silam.

Ketika di konfirmasi melalui via telpon Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari lingga, Josua Tobing mengatakan.”Tadi sudah di lakukan proses tahap ke dua terkait kasus pengadaan pupuk organik oleh dinas Pertanian Kehutanan Lingga.”katanya.

Dan akan dilakukan penyerahan tersangka, ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dan hari ini, Selasa (28/9) sudah di lakukan penahanan terdakwa tersangka di lapas lll Dabo Singkep, selama 20 hari

Josua menjelaskan, terkait tahap untuk dilakukan sidang di pengendalian Negri tanjungpinang atau akan di limpahkan ke jaksa penuntut umum terhadap tersangka inisial RS, selaku Pengguna Anggaran dan inisial AN selaku penyedia barang dan jasa. “Itu lebih-kurang waktu 20 hari, baru dilakukan sidang di PN Tanjungpinang,”ujar dia.

Lebih lanjut, kata Josua, tersangka terdakwa Inisial S dulu (2016) menjabat sebagai Kepala dinas Pertanian ketahanan pangan dan Kehutanan, yang mana telah melakukan kerugian uang negara atau alias korupsi sebesar Rp 96 juta, tapi tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara secara penuh dan telah di kembalikan ke kas negara.

“Kasus penangan korupsi ini dilakukan pada tahun 2018 dan baru dilakukan sikap atau penanganan pada saat ini, intinya penanganan kasus itu belum jaman saya,” tutur Josua.

“Untuk pengembalian kerugian uang negara sudah dilakukan pul, namun meskipun telah dilakukan pengembalian, itu tidak menghapus pidana, tetap saja tersangka atau terdakwa dikenakan pasal 4 UU tipikor,”pungkasnya. (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Sep 2022. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek