; charset=UTF-8" /> Tersangka Herman Mengaku Dipaksa Bupati Bintan Jadi Kepala BPK FTZ - | ';

| | 1,507 kali dibaca

Tersangka Herman Mengaku Dipaksa Bupati Bintan Jadi Kepala BPK FTZ

Tersangka korupsi BPK FTZ, Herman ketika meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Tanjungpinang usai diperiksa jaksa penyidik.

Tersangka korupsi BPK FTZ, Herman ketika meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Tanjungpinang usai diperiksa jaksa penyidik, Senin (23/06).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah tiga kali mangkir di panggil Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akhirnya Senin (23/06) mantan Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Free Trade Zone (BPK FTZ) Tanjungpinang-Bintan, Herman memenuhi panggilan jaksa. Herman dicecar dengan 8 pertanyaan, setelah di periksa Herman dan di cek kesehatanya, Herman akhirnya hanya dikenakan tahanan Kota.

Herman tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 381 juta itu di konfirmasi Radar Kepri terkait dengan kasus yang dihadapinya, Senin (23/06) diruangan tunggu kantor kejaksaan tersebut mengatakan.”Saya di panggil jaksa bukannya mangkir. Pertama di panggil anak saya wisuda, panggilan kedua saya sakit, dua jari kaki saya dipotong.”Katanya sambil menunjukan jari kakinya yang dipotong.

Kemudian lanjut Herman.”Sekarang saya sudah pasrah saja. Apa-pun ceritanya saya sudah pasrah. Dulu saya disuruh Bupati menjabat Ketua FTZ saya sudah tidak mau. Namun Bupati memaksa saya untuk menjabat. Saya pikir untuk apa juga menjabat kita sudah pensiun.”Karena di paksa Bupati, mau tidak mau saya ikuti saja. Sekarang saya sudah pasrah.”Tutup Herman.

Kepala Kejaksaan Tanjungpinang, Saidul Rasyid Nasution SH MH di konfirmasi Radar Kepri melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Maruhum  Tambunan SH mengatakan.”Tersangka Herman kita lakukan penahanan kota karena sakit diabeter dan tensi darahnya sangat tinggi.”Kata Maruhum.

Kemudian lanjut Maruhum.”Penyakit yang diderita Herman sudah komplikasi, penyakit jantung dan Diabetes. Itulah alasan kita untuk mengenakan tahanan kota. Kita sudah adakan pencekalan, Herman tidak boleh keluar dari kota Tanjungpinang. Jika Herman keluar dari Tanjungpinang, seperti ke Batam untuk berobat harus ada pengaawalan. Tapi tak tidak begitu kalilah, dia-kan pergi berobat.”Jelas Maruhum.

Masih Maruhum SH.”Sebelum dilakukan tahanan kota terhadap tersangka Herman, dia di pemeriksa lebih dulu oleh penyidik Kejari. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10 00 Wib, delapan pertanyaan diajukan. Ketika diperiksa penyidik, Herman mengakui perbuatanya atas korupsi dana hibah APBD Kota Tanjungpinang selama 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 381 juta. Untuk kegiatan dan SPPD fiktif di BPK FTZ Tanjungpinang-Bintan.

Masih Maruhum.”Atas perbuatannya, tersangka Herman kita jerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.”Paparnya.

Maruhum menambahkan, tersangka Herman berjanji akan mengembalikan semua kerugian Negara dalam tempo 2 Minggu.”Jika tidak dikembalikan sesua janjinya, kita akan melakukan penyitaan terhadap aset tersangka itu. Seperti rumah, mobil ataupun tanah.”tutupnya.

Kuasa hukum Herman, H Rivai Ibrahim SH ketika dikonfiirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan, mengatakan.”Dilakukanya tahanan kota pada klien saya atas riwayat penyakit yang dideritanya, berdasarkan kesimpulan dan medical check-up penyakit jantung dan diabetes yang bersangkutan.”Ujarnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Jun 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek