Tersangka Curas Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri – Polresta Tanjungpinang ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan curas).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.Ik, M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim Tanjungpinang AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K, S.I.K, M.Sc dan Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova saat melakukan konfrensi Pers di Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.Ik, M.Si menjelaskan kronologis kejadian tersebut bahwa tanggal (7/4) sekira pukul 22.30 WIB. Saat korban berinisial (R) berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tugu provinsi Pulau Dompak, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion Dompak dan sesampai dijalan depan waduk air pulau Dompak. korban dan kawannya terjatuh. ucapnya
Lanjutnya, seorang tersangka turun dari motor bebek merk Scoopy, mengambil handphone korban yang terjatuh, sambil mengaku bahwa tersangka adalah anggota TNI-AL dari Koarmada. Kemudian tersangka memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban. ucapnya.
Saat mendapat laporan pihak reskrim dan Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus JDT dan MSDP.
Dari hasil penyelidikan, diduga penadah MSDP diamankan dikontrakan saudaranya lebih tepatnya di Jl. Sei Jang Perum. Indo Dragon Kota Tanjungpinang pada hari Selasa (02/05) sekira pukul 22.00 wib.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa motor scopy, helm dan handphone merek infinix.
Motif tersangka melakukan tindak pidana kejahatan karena kebutuhan ekonomi, yang mana hasil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari.ucapnya
Adapun Pasal yang dikenakan untuk tersangka JDT 365 KUHAP pidana sembilan tahun penjara dan untuk tersangka MSDP dikenakan pasal penadah,ucapnya
Kapolresta juga berpesan segera laporkan ke pihak setempat jika melihat,mendengar dan mengalami kejadian kejahatan. Agar segera kita proses dan kita ciduk pelakunya.(mona)