; charset=UTF-8" /> Tersandung Dana Desa, Kades Penuba Timur Ditangkap - | ';
'
'
| | 141 kali dibaca

Tersandung Dana Desa, Kades Penuba Timur Ditangkap

Lingga, Radar Kepri-Satuan Reskrim Polres Lingga Daerah Kepulauan Riau ungkap Kasus Korupsi Dana Desa (DD), Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2018.

Pengungkapan Kasus Korupsi DD Penuba Timur TA 2018 telah menetapkan Kepala Desa Penuba Timur tahun 2015 s/d tahun 2018 atas nama BK (43) sebagai tersangka. Selanjutnya, terhadap Tersangka BK dilakukan Penahanan guna kelancaran Proses Penyidikan.

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, MSI melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan SIK menyampaikan, bahwa ditetapkannya tersangka BK (43) dalam kasus Korupsi Dana Desa Penuba TA 2018 berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga, tanggal 11 November 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/18/XI/2020/Reskrim, tanggal 11 November 2020, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/03/XI/2020/Reskrim, tanggal 17 November 2020.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipanggil. Selanjutnya, terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan,”ujar kasat, Kamis (19/11)

Dan BK (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, dimana pada Ta.2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp. 720.474.500. Selanjutnya, yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah : Rp. 432.284.700.

“Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa Ta. 2018 sebanyak Rp. 432.284.700. terdapat permasalahan. Karena yang bersangkutan tidak bisa memper tanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut,”jelas Kasat.

Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian Negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp. 317.738.045,” jelas Kasat.

“Tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian di minta keterangannya tentang Dana Desa tersebut. Selanjutnya, tersangka BK mengakui telah melakukan Perbuatan Korupsi terhadap Dana Desa Penuba Timur Ta.2018 dan dipergunakannya untuk kepentingan Pribadinya,”ungkap Kasat.

Atas perbuatannya. Tersangka BK dikenai ketentuan pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1.milyar rupiah. (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Jum 20 Nov 2020. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek