; charset=UTF-8" /> Ternyata Roky Telah 8 Kali Perkosa ABG - | ';

| | 1,129 kali dibaca

Ternyata Roky Telah 8 Kali Perkosa ABG

AKP Indra Jaya

Kapolsek Siantan, AKP Indra Jaya.

Terempa, Radar Kepri-Kasus pencabulan di bawah umur dengan korban J yang masih dibawah umur, berlanjut ke ranah hukum. Kepolisan Sektor Siantan (Polsek Siantan), Jumat (19/09) pukul 01 00 Wib mengutus 3 anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) menangkap Roky (28) dirumah kosnya, Jl Takari, Kelurahan Terempa.

Pemeriksaan awal terhadap Roky yang mengaku ketua wartawan padahal hanya penjual kaset itu.”Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah 8 kali melakukan persetubuhan terhadap J yang masih Anak Baru Gede (ABG) tersebut.

Terakhir, pelaku mengulang persetubuhan di kamar kosnya pada 1 September 2014 lalu. Setelah memperkosa korban di sekap namun berhasil melarikan diri esok paginya.”jelas Kapolsek Siantan, AKP Indra Jaya ketika dijumpai Radar Kepri diruang kerjanya.

Masih menurut Kapolsek.”Pengakuan tersebut tidak hanya keluar dari mulut R, tapi dibenarkan juga oleh korban J. Menurut penuturan keduanya, perilaku amoral ini pertama kali dilakukan pada Juli 2014. Menurut pengakuan tersangka dia melakukan persetubuhan dengan J di tempat kosnya, tidak ada tempat lain. Mengenai profesi, kita tahunya dia biasa jualan DVD.”lanjut AKP Indra Jaya.

Tindakan asusila yang dalami oleh J membuat pihak keluarganya tidak terima dengan perlakukan yang diterima anaknya. Pihak keluarga didampingi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas mempolisikan R.

Polisi menjerat tersangka Roky melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Jum 19 Sep 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek