Ternyata BPN Tanjungpinang Yang Merubah Sertifikat Warga Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang memasukan wilayah kabupaten Bintan ke dalam wilayah Tanjungpinang dengan mengganti sertifikat tanah warga tampa koordinasi dengan ke dua pemerintahan. Dengan alasan pemekaran wilayah.
Seperti dokumen sertifikat tanah yang di dapat wilayah desa Toapaya selatan di kabupaten bintan, sertiikatnya di ganti menjadi kelurahan pinang kencana kota tanjungpinang. Hanya dengan mencoret kata toapayaselatan dan menggantinya dengan tulisan pinang kencana tanjungpinang timur, serta mencoret nomor sertifikat lama, menggantinya dengan nomor baru.
Hal ini terjadi di daerah perbatasan antara tanjungpinang dan kabupaten bintan seputaran jalan ganet batu 14 arah Tanjung uban dekat perumahan bukit merpati putih, wilayah bintan yang IMB-nya di keluarkan pemko tanjungpinang.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com perubahan data sertifikat sepihak yang di lakukan BPN Tanjungpinang telah lama di lakukan bekerja sama dengan pemilik lahan. Akibat perubahan tersebut lahan secara pisik ada di daerah Bintan tapi administradinya masuk kota Tanjungpinang.
Seperti salah satu dokument sertifikat di ganti datanya BPN tanjungpinang 2014 hanya dengan memparaf oleh pejabat yang bersangkutan, akibatnya surat sertifikat tersebut terkesan kotor karena banyaknya coretan.
Kepala BPN Tanjungpinang, Sudrajat saat di konfirmsi beberapa waktu lalu mengatakan, perubahan sertifikat wilayah bintan desa Toapaya selatan menjadi masuk kelurahan Pinang kencana kota tanjungpinang dalam rangka pemekaran wilayah tanjungpinang.(isza)