; charset=UTF-8" /> Terima Uang Dan Tanah, Ardian Hanya Jadi Saksi Korupsi TPA Bintan - | ';

| | 381 kali dibaca

Terima Uang Dan Tanah, Ardian Hanya Jadi Saksi Korupsi TPA Bintan

Eks Lurah Tanjung Uban Selatan, Adrian.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bintan hari ini, Kamis (10/11) hadirkan 7 orang saksi.

Tujuh orang saksi itu adalah, Sadiman, Ardian (Lurah Tanjung Uban Selatan), Arif Nofrizi, Azwar, Nona Yani, Sudarmaji dan Suhardi.

Saksi Sadirman mengaku mendapat uang Rp 10 juta dari pengukuran mengatakan.”Pak Lurah yang suruh ukur, tapi saya bukan juru ukur yang ada SK. Saya staf biasa saja Yang Mulia.”katanya. Saat diukur, menurut saksi, semua sempadan nama Supriatna semua.

Ardian, Lurah Tanjung Uban Selatan mengakui mendapat tanah 300 meter persegi berupa pengoperan hak dari terdakwa Ari Syafdiansyah dan uang Rp 15 juta namun sudah dikembalikan.”Beruntung saudara, harusnya junto 55 karena ikut serta.”ucap ketua majelis hakim, Siti Hajar Siregar SH pada saksi Ardian yang menerbitkan surat sporadik seluas 60 000 meter persegi tersebut.

Ironisnya meskipun bermasalah, Lurah Tanjung Uban Selatan ini malah dipromosikan oleh Bupati Bintan saat dijabat Apri Suhadi SSos malah dipromosikan.

Dalam perkara ini, ada tiga orang terdakwa yakni, Ari Syafdiansah, Supriatna dan Herry Wahyu Muhamad (eks kadis Perkim Bintan).

Ari Syafdiansah membantah membawa nama bupati untuk mengurus tanah ini mengatasnamakan Bupati sebagaimana disampakan saksi Sardiman.”Saya tidak ada membawa nama Bupati saat mengurus tanah ini.”ucapnya.

Empat saksi lagi akan memberikan keterangan usai sidang di skor untuk isoma.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek