; charset=UTF-8" /> Terdakwa Sebut Uang Korupsi Untuk Kegiatan Timses Jokowi-JK - | ';

| | 4,126 kali dibaca

Terdakwa Sebut Uang Korupsi Untuk Kegiatan Timses Jokowi-JK

Inilah empat terdakwa korupsi dana PPID Anambas di PN Tanjungpinang menunggu disidangkan, rabu (12/08).

Inilah empat terdakwa korupsi dana PPID Anambas di PN Tanjungpinang menunggu disidangkan, rabu (12/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa tindak pidana korupsi alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Anambas, Surya Darma Putra SE menyebut uang yang dikorupsinya dipergunakan untuk kegiatan tim sukses (timses) pemilihan Presiden bagi capres Jokowi-JK pada Pilpres 2014 lalu.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi SH M Hum yang dibacakan Nofrianto SH di pengailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Rabu (12/08) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam surat dakwaan juga diungkapkan aliran dana sebesar Rp 4 873 755 500 yang dinikmati 4 terdakwa, yaitu Surya Darma Putra SE, Effian, Handa Rizky dan Welly Indra SH (tiga nama terakhir displit,red).

Adapun uang tersebut mengalir pada 7 rekening, dimana 3 rekening atas perintah Welly Indra yaitu Nuraini sebesar Rp 275 juta di rekening BNI 46 Tanjungpinang, Ifardianti sebesar Rp 345 juta, juga Bank BNI tapi cabang Jakarta Barat dan Wiwin Indra sebesar Rp 310 juta di rekening bank BNI Cabang Tanjungpinang.

Sedangkan 4 rekening lagi atas perintah Effian yang dikirim melalui SMS, masing-masing atas nama Erwan di BNI 46 Ranai sebesar Rp 625 juta, Heddy di rekening BCA Jakarta sebesar Rp 400 juta, Yudi Masturi di rekening Bank Mandiri Tanjungpinang sebesar Rp 450 juta dan Sri Marya Magdalena sebesar Rp 250 juta.

Terungkap pula dalam surat dakwaan yang dibacakan dipersidangan, peran Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal, Salmiah SE selaku kuasa Bendahara Umum daerah dan Kabag Keuangan Anambas, Ipan SE AK. Namun siapa yang menjadi dalang alias aktor intelektual atas “perampokan” uang negara ini belum terungkap.

Perbuatan Surya Darma Putra SE, Handa Rizky SE, Welly Indra SH dan Effian dijerat melanggar, pimer, pasal 2ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidiar pasal 3 ) junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, pasal 8 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari empat sekawan terdakwa korupsi ini, hanya Handa Rizky SE melalui kuasa hukumnya, Irwan Tanjung SH yang mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa dari Kejati Kepri tersebut. Terdakwa Surya Darma Putra SE dan kuasa hukumnya, Sri Ernawati SH dan Said Azhari SH tidak mengajukan eksepsi. Begitu juga dengan terdakwa Efian dan terdakwa Welly Indra SE. Persidangan dilanjutkan pada Jumat (14/08) untuk mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Handa Rizky SE.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 12 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek