; charset=UTF-8" /> Terdakwa Korupsi Dana Publikasi Ditegur Hakim, Ini Sebabnya - | ';

| | 523 kali dibaca

Terdakwa Korupsi Dana Publikasi Ditegur Hakim, Ini Sebabnya

Terdakwa Angga Ferdian Suzanda.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa korupsi dana publikasi di sekretariat daerah (sekda) Lingga Angga Ferdian Suzanda Amd dinilai berburuk sangka (suuzon) pada Kejaksaan dan Pengadilan. Sehingga ditegur ketua majelis hakim, Edwar Marudut P Sihaloho SH MH, Senin (03/02) dalam persidangan.

Sejatinya, Angga menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa. Namun yang terjadi dan tertulis dalam nota pembelaannya, Angga justru menyerang dan menyebut penghukuman atas dirinya skenario.”Hakim diwajibkan mengikuti tuntutan jaksa yang menyatakan saya bersalah.”katanya. Angga juga menguraikan pendapat perdana menteri Inggris tentang hukum. Namun sebelum berlarut-larut dengan segala macam asumsi tersebut. Edo, sapaab Edwart Marudut P Sihaloho SH MH memotong.”Tunggu, saudara ini suuzon sama jaksa dan hakim. Ada kami (hakim) menyatakan saudara bersalah. Kami ini objektif, sejak awal persidangan, apa kami ada menyatakan bersalah sebelum vonis dibacakan.”tanya Edo.”Tidak ada.”ucap Angga.

Sebelumnya, Angga dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang negara yang dikorupsinya Rp 1,3 miliar jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan sejak kasus ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang dan uang lelang diserahkan ke negara. Angga juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Sidang dilanjutkan Kamis (06/02) untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang disampaikan terdakwa Angga dan pengacaranya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 03 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek