; charset=UTF-8" /> Terdakwa Korupsi Bebas Berkeliaran, Padahal Rugikan Negara Setengah Miliar Lebih - | ';

| | 424 kali dibaca

Terdakwa Korupsi Bebas Berkeliaran, Padahal Rugikan Negara Setengah Miliar Lebih

Salah seorang terdakwa korupsi dari Lingga yang bebas berkeliaran.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diskriminasi hukum dengan vulgar sedang dipertontonkan aparat penegak hukum di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Lingga. Buktinya, dua tersangka yang saat ini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang bebas berkeliaran alias tidak ditahan layaknya tersangka atau terdakwa korupsi lain. Padahal kerugian negara dari kedua tersakwa lebih dari setengah miliar.

Dua terdakwa yang berhasil mempermalukan aparat penegak hukum itu adalah dr Asri Wijaya S dan Satria Nagawan yang didakwa merugikan uang negara Rp551.414.600 dari kasus tindak pidana dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 lalu.

Hebatnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya disidangkan sehingga statusnya jadi terdakwa. Keduanya usai sidang digelar bebas melenggang seperti kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang sebagai benteng terakhir pencari keadilan, hingga hari ini,Selasa (29/09) juga belum menunjukkan keberaniannya untuk menjebloskan kedua terdakwa korupsi itu ke bui tanpa alasan.

Padahal kedua terdakwa dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU YOSUA PARLAUNGAN LUMBANOBING, SH dari Kejari Lingga, kedua terdakwa dijerat hanya  melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keberanian majelis hakim PN Tanjungpinang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sedang ditunggu masyarakat. Sehingga benteng keadilan itu tidak roboh dan masih berdiri kokoh.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Sep 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek