; charset=UTF-8" /> Terdakwa Andika Bantah BAP di Penyidik - | ';

| | 108 kali dibaca

Terdakwa Andika Bantah BAP di Penyidik

Terdakwa Andika (tengah) saat membantah BAP di depan majelis hakim.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Andika, satu dari 3 terdakwa penyalahguna narkoba membantah BAP dipenyidik yang menyatakan bawa sabu dari Malaysia.

Bantahan disampaikan dipersidangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang.”Saya dipukul terus dan disuruh mengaku seperti di BAP.”ucap Andika yang mengaku dari Malaysia ke Tanjungpinang bawa bibit durian.

Andika menambahkan, Sabu yang dibawanya diambil di Busung, Bintan. Saat ditangkap, Andika bersama Yazid dan Haris Susilo.

Menjawab pertanyaan hakim tentang dua anggota TNI yang ikut nyabu bersamanya. Andika mengaku mendapat informasi, salah satunya dibawa ke Padang sedang satunya lagi diproses disini (Tanjungpinang, red).

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, penangkapan terjadi pasa Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 wib di teras rumah Terdakwa I HARIS SUSILO Bin GIMAN yang beralamat di Kampung Air Bukit Km. 15 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu. Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 9767 / NNF / 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si., didapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan kode A berupa 1 (satu) plastic bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, barang bukti dengan kode B1 berupa 1 (satu) plastic bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, barang bukti dengan kode B2 berupa 1 (satu) plastic bening berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram, dan barang bukti dengan kode C berupa 1 (satu) pipa kaca bekas pakai dengan berat brutto 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram milik Terdakwa atas nama HARIS SUSILO Bin GIMAN, ANDIKA Als ANDI Bin RAHMAT, dan YAZID Bin BUJANG adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 426/10260.00/2019 yang ditanda tangani oleh WAHYUL AMRI, SE Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tanjungpinang didapat hasil penimbangan terhadap 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat kotor 48.10 (empat puluh delapan koma sepuluh) gram, 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat kotor masing-masing 1.94 (satu koma Sembilan puluh empat) gram dan 1.73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram.

Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek