; charset=UTF-8" /> Jual 3 Kilogram Ganja, Rudi Hartanto Dihukum 11 Tahun Penjara - | ';

| | 110 kali dibaca

Jual 3 Kilogram Ganja, Rudi Hartanto Dihukum 11 Tahun Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rudi Hartanto mantan napi narkoba kembali dihukum karena menjadi penjual narkoba jenis ganja sebanyak 10 paket besar yang dijemputnya dari Aceh.

Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dari 10 paket ganja yang diambilnya dari Aceh itu, sebanyak 7 paket telah diedarkan di Batam yang diantarnya dibelakang halte BCA Jodoh. Sedangka 3 paket lagi diantarkan di simpang Wacopek, Bintan.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan jejak kelam Rudi Hartono dalam bisnis ilegal ini.

Bermula Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 16.00 wib bertempat di pinggir jalan di Simpang Wacopek Kel. Gunung Lengkuas dan sekira pukul 20.00 wib bertempat di dalam rumah di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga 3 Nomor 40 RT 03 RW 02 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula pukul 15.40 wib polisi memperoleh informasi akan terjadi jual beli ganja di sekitar Simpang Wacopek, kemudian polisi melakukan pengintaian dengan terlebih dahulu mendapatkan informasi ciri-ciri orang yang akan melakukan jual beli ganja, lalu di pukul 16.00 wib terdakwa mengendarai sepeda motor Vario berhenti di jalan di Simpang Wacopek tersebut, selanjutnya polisi diantaranya saksi Ahmad Supandi dan Anggie Yovi Valentino mendekati terdakwa memperkenalkan diri dari kepolisian memperlihatkan surat tugas lalu menyuruh terdakwa membuka tas yang yang dibawa terdakwa dan memperlihatkan isinya kepada polisi, kemudian polisi dengan disaksikan warga saksi Ambo Bin Samsudin menggeledah tas tersebut dan menemukan barang berupa sebuah kantongan plastik hitam berisi 3 paket besar berisi ranting, daun dan biji kering diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, selanjutnya polisi juga menggeledah tas pinggang terdakwa dan menemukan barang lain berupa 2 paket kecil berisi ranting, daun dan biji kering juga diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, selanjutnya polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah terdakwa sekira pukul 20.00 wib di Jl. Brigjen Katamso Gang Kenanga 3 Nomor 40 RT 03 RW 02 Kel. Tanjung Unggat Kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang dan dengan disaksikan Ketua RT saksi Zainuddin Als. Udin polisi kembali menemukan 2 paket kecil berisi ranting, daun dan biji kering juga diduga narkotika golongan I jenis ganja yang terletak di dalam kotak plastik warna putih di atas lemari di dapur rumah, atas penemukan barang yang menyerupai narkotika golongan I jenis ganja tersebut maka terdakwa menerangkan barang tersebut adalah benar ganja sisa dari ganja yang diperoleh dengan cara mengambil langsung ke Kota Lhokseumawe  Propinsi Aceh atas arahan saudara Nyak dengan upah Rp.3.000.000,- waktu itu sebanyak 10 paket besar dengan tujuan untuk dijual, namun terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Cabang Tanjung Pinang pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 Berita Acara Penimbangan nomor: 502/10260.00/2019 oleh penimbang Pindo Trinando, SH, barang bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja berupa ranting, daun dan biji kering dengan hasil penimbangan:
3 paket besar:
1.    Paket 1 netto 1043,72 gram (disisihkan untuk labor 32,30 gram);
2.    Paket 2 netto 990,49 gram (disisihkan untuk labor 31,47 gram);
3.    Paket 3 netto 1034,36 gram (disisihkan untuk labor 32,16 gram);
4 paket kecil:
1.    Paket 1 brutto 3,02 gram ;
2.    Paket 2 brutto 3,22 gram;
3.    Paket 3 brutto 1,60 gram;
4.    Paket 4 brutto 1,31 gram.

Majelis hakim yang dipimpin Edwart Marudut P Sihaloho SH MH menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal  114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Menghukum terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya selama 12 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap vonis ini, jaksa dan terdakwa menyatakan piki-pikir selama 7 hari.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek