; charset=UTF-8" /> Terbukti Rencanakan Bunuh Akeng, Khaiti Dihukum 17 tahun Penjara - | ';

| | 656 kali dibaca

Terbukti Rencanakan Bunuh Akeng, Khaiti Dihukum 17 tahun Penjara

Usai di vonis 17 tahun penjara, terdakwa Khaiti berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Herman  SH.

Usai di vonis 17 tahun penjara, terdakwa Khaiti berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Herman SH, Rabu (05/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Ahwat alias Khaiti (49) di hukum selama 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (05/03). Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni SH pada Kamis (13/02) yang menuntut selama 18 tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa tentang perbuatan dan pasal yang dikenakan terhadap terdawa Khaiti, yakni pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.”Terdakwa Khaiti terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Akeng hingga tewas bersimbah darah di Jl Tambak pada Minggu, 11 Agustus 2013 silam.”sebut Sarudi SH, ketua majelis hakim PN Tanjungpinang. Discount 1 tahun tersebut diberikan majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa Khaiti mengakui perbuatannya dan  berlaku sopan selama persidangan dilaksanakan. Terhadap vonis tersebut, Khaiti menyatakan piker-pikir sedangkan jaksa menerima.

Kasus yang mengantarkan Khaiti ke balik jeruji besi ini bermula dari kisah asmara. Dimana, Khaiti memiliki kekasih bernama Nurbaiti alias Neni, 3 tahun menjalin asmara. Tiba-tiba Neni memutuskan hubungan dan pindah kelain hati, pacaran dengan Akeng.

Tak terima kekasih pindah kelain hati, Khaiti yang membantai Akeng, pengojek yang sering mangkal di depan Wisma Santai, hingga tewas, Minggu (11/08) sekitar pukul 22 00 Wib. Sebelum membantai Akeng, terdakwa Khaiti mengaku menenggak bir merek Calrsberg sebanyak dua kaleng.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 05 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek