; charset=UTF-8" /> Terbukti Korupsi, Tiga ASN KSOP Tanjungpinang Dihukum 6 Bulan Penjara - | ';

| | 430 kali dibaca

Terbukti Korupsi, Tiga ASN KSOP Tanjungpinang Dihukum 6 Bulan Penjara

Tiga ASN KSOP Tanjungpinang saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga terdakwa korupsi, pegawai KSOP Tanjungpinang Sigit Pramono, Dedy Haryanto dan  Ade Elsa Yandri dihukum selama 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Vonis dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN tanjungpinang, Selasa (16/10) sama dengan tuntutan jaksa hanya beda denda durasi subsidairnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidik Polres Tanjungpinang setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kapos Syahbandar Pelabuhan Sri Bintan Pura. Sutoyo dan dua tersangka lain yaitu Herbert Simamora dan Hery Priawan tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Dalam amar putusananya, majelis hakim menilai perbuatan tiga sekawan ini tidak mendukung program pemeerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan uang hasil pungli dari beberapa agen kapal antar pulau dirampas untuk negara. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek