; charset=UTF-8" /> Pesantren Tempat Guru Ngaji Cabuli 3 Anak Didiknya Ternyaya Ilegal - | ';

| | 246 kali dibaca

Pesantren Tempat Guru Ngaji Cabuli 3 Anak Didiknya Ternyaya Ilegal

M Sholeh, oknum.guru ngaji cabul usai disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pondok Pesantren Ibnu Kasim Nahdatul Bintan di Kampung Bangun Rejo Rt/Rw 003/002 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, ternyata tidak memiliki ijin resmi dari Kemenag RI alias ilegal.

Fakta ini terungkap saat pemiliknya, Mazudin Maaji dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya SH ke persidangan untuk didengarkan keterangannya bagi terdakwa M Sholeh, guru ngaji yang mencabuli 3 santriawatinya, Selasa (16/10).

Karena persidangan digelar tertutup, media ini kemudian mempertanyakan hal yang terungkap dalam persidangan usai pemeriksaan saksi.”Yayasannya ada ijin. Tapi Pondok Pesantren tidak ada ijinnya. Dia (saksi Muzadin Maaji,red) mengaku ijin Ponpes masih dalam proses dan belum terbit dari Kementrian Agama.”terang JPU Indra Jaya SH.

Kemudian, masih kata Indra Jaya SH, sistem rekruitmen guru yang mengajar di Ponpes itu juga tidak jelas.”Bagaimana standar guru ngaji ?. Kemudian siapa yang menyeleksi, juga tidak ada aturannya.”bebernya.

Parahnya lagi, saksi Zaimul Hadi, salah seorang guru di Ponpes tersebut mengungkapkan tidak ada batasan tegas antara guru ngaji laki-laki dan perempuan.”Guru ngaji laki-laki bisa kapan saja ke mess santri petempuan, begitu juga sebaliknya.”ungkap Indra Jaya SH mengulang keterangan saksi.

Serangkain kesalahan fatal ini plus tanpa ijin dari Kemenag RI ini membuat hakim berang dan meminta semua pihak yang terlibat, termasuk pengurus Ponpes bertanggungjawab secara hukum.”Nanti, kami akan koordinasi dengan Polres Bintan untuk tindaklanjut perkara ini sesuai dengan perintah hakim.”janji Indra Jaya SH.

M Sholeh didakwa melakukan pencabulan dan perkosaan pada 3 orang santriawatinya sejak September 2017 hingga Desember 2017. Tiga santri perempuan dibawah umur dipaksa Sholeh melayani nafsu bejatnya. Akibatnya, Sholeh yang tak Sholeh terancam maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek