Akeng, Terpidana 4 Kali Kasus Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diusianya yang tergolong sepuh, Ingkeng alias Akeng (68) telah 4 kali dihukum dan masuk penjara karena narkoba. Selasa (15/10), Akeng kembali mendengarkan tuntutan dari jaksa yang menuntutnya selama 10 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Akeng ditangkap Satres Narkoba Porles Bintan pada 1 4 Mei 2018 sekira pukul 15.30 Wib di warung kopi dijalan Raya Tanjungpinang ,Tanjung Uban KM.16 Kecamatan Toapaya Selatan Kabupaten Bintan.
Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Pakter pertamadengan berat 2,22 gram dan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,39 gram sebagaimana berita acara penimbangan barang yang diduga narkotika oleh Pegadaian Nomor:165/10260.00/2018 tanggal 16 Mei 2018.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 6383/NNF/2018 tanggal 05 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,22 gram dan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,39 gram dengan kesimpulan: bahwa berdasarkan barang bukti berupa kristal berwarna putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)