; charset=UTF-8" /> Akeng, Terpidana 4 Kali Kasus Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara - | ';

| | 243 kali dibaca

Akeng, Terpidana 4 Kali Kasus Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

Ingkeng alias Akeng usai dituntut 10 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Diusianya yang tergolong sepuh, Ingkeng alias Akeng (68) telah 4 kali dihukum dan masuk penjara karena narkoba. Selasa (15/10), Akeng kembali mendengarkan tuntutan dari jaksa yang menuntutnya selama 10 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Akeng ditangkap Satres Narkoba Porles Bintan pada 1 4 Mei 2018 sekira pukul 15.30 Wib di warung kopi dijalan Raya Tanjungpinang ,Tanjung Uban KM.16 Kecamatan Toapaya Selatan Kabupaten Bintan.

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua paket. Pakter pertamadengan berat 2,22 gram  dan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,39 gram  sebagaimana berita acara penimbangan barang yang diduga narkotika oleh Pegadaian Nomor:165/10260.00/2018 tanggal 16 Mei 2018.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI Cabang Medan Nomor LAB : 6383/NNF/2018 tanggal 05 Juni 2018 yang ditanda tangani oleh AKBP Dra. Melta Tarigan, M.Si barang bukti  berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,22 gram  dan 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat 2,39 gram  dengan kesimpulan: bahwa berdasarkan barang bukti berupa kristal berwarna putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Okt 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek