; charset=UTF-8" /> Terbukti Korupsi Bersama-Sama, Rusli Dihukum 2 Tahun Penjara - | ';

| | 504 kali dibaca

Terbukti Korupsi Bersama-Sama, Rusli Dihukum 2 Tahun Penjara

Terdakwa Rusli saat mendengarkan putusan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (14/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi eks Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Natuna dengan terdakwa Rusli, pada Kamis (07/03) lalu harusnya memasuki babak akhir di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang. Namun ditunda sepekan dan baru pada hari ini, Kamis (14/03) dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan memutuskan vonis terhadap kasus korupsi dengan terdakwa “tunggal” ini.

Sebelum pembacaan vonis digelar, majelis hakim mengurai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang disampaikan jaksa, keterangan saksi-saksi dan bukti serta pengakuan terdakwa Rusli.

Setelah membeberkan fakta sidang, majelis hakim kemudian melanjutkan dengan membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum, pendapat hukum atas fakta persidangan. Sehingga akhirnya sampai ke tahap kesimpulan untuk menentukan putusan.

Sidang dipimpin Riska Widiana SH MH (ketua majelis hakim) dengan hakim anggota, Fauzi SH MH dan Syaiful Arif SH MH (hakim adhoc Tipikor) digelar diruang sidang utama.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim sepakat dengan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa Rusli memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ranai, Natuna.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa didakwa jaksa melanggar pasal 2 junto 18 UU tentang tindak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 junto 18 UU yang sama. Ada belasan saksi yang dihadirkan jaksa untuk didengarkan keterangan dan ditanggapi oleh terdakwa maupun penasehat hukumnya.”Unsur subjektif selaku pejabat struktural, karena terdakwa bukan ASN. Karena itu, untuk unsuk pasal 2 tidak terpenuhi dan harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.”ucap hakim.

Namun untuk unsur pasal 3 terpenuhi secara materil dan karena terdakwa Rusli merupakan direktur Perusda.”Penggunaan uang Perusda dari Rusli tidak sesuai dengan ketentuan dan menguntungkan saksi, Arifin.”terangnya.

Hakim menyebutkan jual ataupun sewa menyewa  kerjasama bagan yang merugikan negara merupakan inisiatif Arifin melalui Aris Fadilah yang merupakan adik Arifin. Kemudian saksi Arifin juga menjadi inisiatif investasi untuk usaha bengkel milik Bahtiar yang merugikan keuangan negara belasan juta.

Selanjut, Arifin juga juga menjadi orang yang berperan penting dalam usaha pembuatan sofa yang merugikan negara Rp 35 juta.

Hakim juga mengungkap adanya biaya anak terdakwa Arifin untuk IPDN senilai Rp 100 juta (namun tidak terungkap uang Rp 100 juta itu untuk apa di IPDN). Kemudian uang senilai Rp 67 juta lebih untuk keperluan pribadi, biaya total perjalan dinas yang tidak ditandatangani Bupati, Wabup atau Sekda juga menjadi kerugian negara puluhan juta.

Dalam kesimpulannya, hakim menerangkan Rusli dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. “Saksi Arifin merugikan negara Rp 20 dan saksi Ridwan Rp 22 juta. Meskipun sudah ada pengembalian keuangan negara, tapi tidak menghapus perbuatan pidana.’tegas majelis hakim.

Total kerugian negara dalam kasus ini Rp 419 juta dan telah dikembalikan Rp 103 juta lebih, dan sisa kerugian negara Rp 315 juta menjadi tanggungjawab Rusli untuk mengganti meskipun ada pihak lain yang terungkap ikut menikmati keuntungan atas kerugian negara. Hakim menyebutkan, pihak Kejaksaan belum melakukan penuntutan terhadap pihak lain yang menikmati.

Hakim menyatakan. terdakwa Rusli terbukti secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”Terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU tindak korupsi, menghukum terdakwa selam 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti  (UP) Rp 315 juta paling lama 1 bulan dan pidana 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelum jalan menuntut selama 3 tahun penjara.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek