; charset=UTF-8" /> Terbukti Gunakan Surat Palsu, Cholderia dan Darsono Dihukum 8 Bulan Penjara - | ';

| | 1,910 kali dibaca

Terbukti Gunakan Surat Palsu, Cholderia dan Darsono Dihukum 8 Bulan Penjara

Cholderia Sitinjak divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (10/11).

Cholderia Sitinjak divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (10/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan  Cholderia Sitinjak SH MH dan Darsono terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUH Pidana junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Karena, majelis hakim menghukum keduanya selama 8 bulan penjara dengan perintah langsung masuk penjara, Selasa (10/11).

Terhadap vonis bersalah dan harus masuk penjara selama 8 bulan tersebut, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Bambang Trikoro SH MH memberikan waktu 1 Minggu untuk Cholderia dan Darsono menyatakan sikap, apakah akan menerima atau banding.

Kasus ini bermula pada tahun 2007 lalu, saat itu PT RBB tutup selama 1 bulan, sehingga karyawan tidak digaji. Karena tidak ada penyelesaian terhadap hak-hak karyawan dan karyawati. Akhirnya pihak karyawan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

Pada 14 Januari 2009, PHI menjatuhkan vonis berupa kewajiban PT RBB untuk membayar pesangon sebesar Rp 1 638 2700. Tak terima putusan PHI Tanjungpinang tersebut, PT RBB mengajukan banding, lagi-lagi ditingkat banding PT RBB harus menelan pil pahit karena vonisnya sama dengan PHI Tanjungpinang. Namun PT RBB tidak bisa mematuhi putusan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang.

Peran Cholderia muncul setelah Pengurus Unit Kerja (PUK) PT RBB meminta bantuan pada Cholderia Sitinjak SH MH selaku ketua FSPSI untuk melakukan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Cholderia kemudian meminta Haji Rahmat Suhartono WM BA bersama Darsono untuk mendampingi Cholderia menghadapi kasus karyawan/ti melawan PT RBB tersbeut.”Dalam pengajuan permohonan (eksekusi,red), pihak karyawan/ti harus membuat surat kuasa khusus yang ditandatangani karyawan yang belum menerima haknya sebanyak 327 orang.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Singkat cerita, dari 327 orang karyawan/ti PT RBB, terkumpul 322 tanda tangan, 5 orang lagi belum berhasil dimintai tandatangannya. Yaitu, Sutri, Rosmawanri, Mariana, Juraili dan Ngatini, namun dalam permohonan sita eksekusi, ke lima orang ini ternyata telah menandatangani.

Ketua PN Tanjungpinang yang juga ketua PHI saat itu dijabat Setyabudi SH MH, sekarang napi dalam kasus suap. Melalui surat tertangga  29 November 2011 melaporkan ke Polda Kepri untuk memeriksa tanda tangan ke lima orang itu di Labkrim Polri Cabang Medan. Hasilnya, labkrim Polri cabang Medan menyimpulkan adanya tanda tangan karangan.”Perbuatan terdakwa Cholderia dan Darsono merugikan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Setelah melalui persidangan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mendengarkan keterangan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH MH akhirnya menuntut Cholderia dan Darsono selama 2 tahun penjara.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa, namun dalam hal hukuman, majelis hakim beda dengan jaksa. Hingga akhirnya menghukum kedua selama 8 bulan penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 10 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek