; charset=UTF-8" /> Terancam Hukuman Mati, Kurir 3,387 Kilogram Heroin Diadili Tanpa Didampingi Pengacara - | ';

| | 810 kali dibaca

Terancam Hukuman Mati, Kurir 3,387 Kilogram Heroin Diadili Tanpa Didampingi Pengacara

Terdakwa Uun alias Ahmad =

Terdakwa Uun alias Ahmad kurir 3,3 kilogram heroin

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang saksi dari Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Yoyok Efendi dan Giat Purwanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Sanjaya SH ke pengadilan untuk didengarkan keterangannya, Senin (15/04). Keduanya hadir untuk Uun alias Ahmad bin Jili (32), terdakwa tindak pidana narkotika. Uun merupakan kurir narkotika jenis heroin sebanyak 3 387 gram (3,387 Kilogram) yang ditangkap petugas BC Tanjungpinang pada 24 Desember 2012 lalu, di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Kedua saksi mengatakan, penangkapan Uun alias Ahmad bermula dari kecurigaan petugas ketika memindai barang bawaan Uun alias Ahmad.”Ketika barang bawaan Uun alias Ahmad ini dipindai melalui mesin X-rai. Kami menemukan ada kejanggalan, karena itu kami memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membawa Uun ke ruang pemeriksaan.”jelas saksi Yoyok Efendi.

Dalam surat dakwaan jaksa dengan nomor PDM-17/TG.PIN/E.4/Epp.2/03/2013 dijelaskan aksi kurir heroin lintas Negara ini. Bermula atas keberhasilan terdakwa Uun membawa heroin milik Mery Swarny (DPO) yang dikemas dalam dua bungkus besar Milo dari Johor Baharu, Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang pada 22 Sepetember 2012.”Atas jasanya membawa heroin yang lolos pada 22 September 2012 itu, terdakwa Uun alias Ahmad mendapat imbalan Rp 8 juta dari Mery Swarny.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Sukses menyeludupkan heroin edisi pertama itu, terdakwa Uun alias Ahmad pulang ke kampung halamannya di Kampung Cipadung, RT 002 RW 006 Kelurahan Bojong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jabar.

Tiga bulan lamanya Uun alias Ahmad mendekam dikampungnya, pada bulan Desember 2012 telepon genggam Uun berdering. Ternyata yang menelponnya Mery Swarny yang kembali meminta Uun untuk ke Malaysia dengan pekerjaan yang sama, kurir narkoba jenis heroin.

Pada Rabu 12 Desember 2012, Uun berangkat ke Malaysia memenuhi permintaan “pekerjaan” yang dijanjikan Mery Swarny.”Saya tinggal berangkat saja, surat menyurat termasuk paspor sudah disiapkan oleh orang kepercayan Mery Swarny.”kata terdakwa Uun didepan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Setelah 12 hari di Malaysia, pada Senin 24 Desember 2012 atas perintah Mery Swarny, terdakwa Uun diminta kembali ke Indonesia melalui pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sebelum pulang ke Indonesia, terdakwa Uun bertemu dengan Mery Swarny di sebuah warung nasi daerah Sekudai, Kampung Laut, Johor Baru, Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Mery Swarny memberikan barang titipan kepada Uun berupa satu buah tas kain berwarna hijau bertuliskan Tesco Green Bag. Didalam tas tersebut ada dua bungkus besar kemasan susu bubuk merek Milo sachet, yang sebagian isinya telah diganti dengan heroin. Didalam tas itu juga ada satu bungkus besar cofe merek Nescafe sachet yang juga telah diganti sebagian besar isinya dengan heroin.

Jika sukses meloloskan kedua bungkus minuman sachet yang telah sebagian telah berganti isi dengan heroin itu. Terdakwa Uun alias Ahmad dijanjikan akan diberi upah Rp 3 juta oleh Mery Swarny.

Setelah menerima paket titipan dari Mery Swarny itu, terdakwa Uun menuju Tanjungpinang dengan kapal fery Cinta Indomas. Dan sampai di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang pada pukul 11 20 Wib.

Ketika melintasi posko 2 BC Tanjungpinang, saksi Yoyok Efendi kemudian memeriksa identitas dan barang bawaan Uun. Anehnya, didalam KTP dengan nomor NIK 3205231204890004 tertulis nama Uun. Tapi di buku paspor dengan nomor paspor A 3291506 atas nama Ahmad, paspor tersebut diterbitkan Imigrasi Batam.”Yang urus paspor itu orang kepercayaan ibu Mery Swarny, namanya Agus, dia itu (Agus) calo paspor di Imigrasi Batam. Saya mengurus paspor tanpa memakai KTP, hanya dengan surat pengantar saja.”kata Uun alias Ahmad didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Melihat ada kejanggalan dalam dokumen identitas diri ditambah hasil pemindain mesin X-ray terhadap barang bawaan Uun alias Ahmad. Petugas BC kemudian membawa Uun ke pos pemeriksaan. Setelah sachet milo dan Nescafe dibuka, ternyata tidak semuanya berisi susu bubuk merek Milo maupun cofe Nescafe, sebagian berisi berisi heroin.

Petugas BC kemudian mengeluarkan seluruh isi sachet Milo dan Nescafe tersebut. Hasilnya, setelah ditimbang, ternyata heroin yang diseludupkan mencapai 3 387 gram (3,387 Kilogram). Untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, BC Tanjungpinang melimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. Sayangnya, hingga berkas Uun alias Ahmad dilimpahkan ke pengadilan, polisi belum berhasil mengungkap mafia sindikat pemasok narkoba jenis heroin ini ke Indonesia melalui pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Atas perbuatannya menyeludupkan lebih dari 3 kilogram heroin itu, JPU R Sanjaya SH menjerat terdakwa Uun alias Ahmad dengan pasal berlapis. Primer, pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsidair pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2000, lebih subsidair pasal  112 ayat (2) UU yang sama.

Pasal 114 ayat (2) berbunyi,”Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Kemudian pasal pasal 113 ayat (2) berbunyi.” Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”

Selanjutnya pasal 112 ayat (2) berbunyi.” Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Anehnya, meskipun terancam maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara, ternyata terdakwa Uun alias Ahmad tidak didampngi penasehat hukum untuk membela dan menyampaikan hak-haknya. Majelis hakim PN Tanjungpinang juga tidak menunjuk pengacara/advokat untuk memberikan bantuan hokum. Padahal, bantuan hukum gratis untuk terdakwa yang diancam dengan hukum diatas 5 tahun merupakan kewajiban Negara yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang lama, yaitu HIR atau yang lazim juga disebut dengan Reglemen Indonesia yang dibarui (Rbg). Dalam peraturan ini, hak tersebut diatur dalam Pasal 250 dan 254, yang memberikan hak tersebut pada tersangka yang diancam dengan pidana mati serta hak tersangka untuk menghubungi pembelanya setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa itu juga mendapatkan pengaturannya di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Pasal 35, 36 dan 37) dan selanjutnya diatur dalam Pasal 69 – 74 KUHAP. Tentang Bantuan Hukum tersebut dikatakan dalam Pasal 69 antara lain adalah: “Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang.

Namun Ahmad alias Uun, nampaknya tidak mendapat hak untuk didamping pengacara ataupun advokat yang ditunjuk oleh pengadilan negeri tanpa alasan yang jelas. Ini merupakan, kali kedua terdakwa tindak pidana narkoba yang di ancam lebih dari 5 tahun penjara tidak didamping pengacara. Sebelumnya Lie Pinto dan Antok yang dihukum 5 tahun penjara karena terbukti menjadi penjual narkoba jenis SS tidak didampingi pengacara/advokat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 16 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek