; charset=UTF-8" /> Tepati Janji Politik, Lis Serahkan 73 Alas Hak Pada Warga Jl Salam - | ';

| | 1,025 kali dibaca

Tepati Janji Politik, Lis Serahkan 73 Alas Hak Pada Warga Jl Salam

Foto bersama Walikoat Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH dengan warga Jl Salam dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djuriatno SH.

Foto bersama Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH dengan warga Jl Salam dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djuriatno SH setelah penyerarahan alas hak sporadik, Jumat (28/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH menyerahkan secara simbolis dokumen surat atas kepemilikan masyarakat RT 05/RW 04 Jalan Salam, Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, di ruangan hotel Sunrise Sei Jang, berupa alas hak sporadik kepada masyarakat, Jum’at (28/11)
Surat dokumen kepemlikan tanah pada masyarakat berupa lahan yang telah dibebaskan tim pemko Tanjungpinang. Dulunya lahan itu dikuasai PT Antam, berkat doa dan kesabaran masyarakat akhirnya lahan tersebut berhasil dibebaskan.
Disampaikan Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH.”Inilah salah satu janji politik saya. Saya sudah yakin untuk mengampunkan dosa-dosa bapak dan ibu, yang mengatakan saya pembohong. Saya sudah maafkan, ada orangnya di sini yang mengatakan, saya pembohong itu.”canda H Lis Darmansyah SH Yang akrab disapa Lis.
Kemudian lanjut Lis menerangkan.”Ada 3 senketa lahan yang telah di selesaikan tim pemko Tanjungpiunang. Pertama, jalan Jawa yang bersangketa dari tahun 1953, kemudian Bukit Semprong dan Jalan Salam. Alhamdulillah berkat kesabaran bapak dan Ibu, permasalahan lahan tersebut bisa terselesaikan.”ujar Lis.
Sebelimya Lurah Sei Jang, Bobi melaporkan.”Permasalahan lahan di jalan salam RT 05/RW04 merupakan salah satu atensi atau prioritas kita. Terkait penanganan permasalahan lahan yang berada di wilayah kota Tanjungpinang. Lahan itu dulu dikuasai PT Antam yang telah diserahkan ke pemerintah daerah kota Tanjungpiang.”katanya.
Kemudian lanjut Bobi.”Namun masyarakat telah menduduki dan membangun rumah dilahan tersebut, berkat kerja dan konsultasi kelurahan Seijang bersama Camat, bagian Agraria Sekretariat kota Tanjungpinang yang tergabung dalam tim penyelenggaraan, penyelsesaian persengketaan lahan dalam kota Tanjungpinang. Mulai dari pengumpulan data hingga pengukuran, akhirnya, surat, dokumen atas kepemilikan, berupa Sporadik alashak, berhasil dikeluarkan.”terang Bobi.
Ditambahkan.”Adapun di antara 73 surat, ada tiga lokasi yang disisakan untuk fasilitas umum. Yakni, tanah seluas 112,5 meter persegi, di gunakan untuk fasilitas air bersih. Kemudian lahan seluas, 425, 25 meter persegi digunakan untuk prasarana olah raga, serta 362 meter persegi digunakan untuk fasilitas kesehatan.”terang Lurah Sei Jang, Bobi.
Hadir dalam acara sejumlah, pejabat dijajaran Pemerintah kota Tanjungpinang dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tanjungpiang, dari fraksi PDI-P dapil Bukit Bestari, Agus Djurianto SH. Penyerahan dokumen tersebut disambut baik oleh sejumlah masyarakat Jalan Salam.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sab 29 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek