; charset=UTF-8" /> Tenggak Tuak, Supir Angkot Pelasah Istri Siri-nya Sampai Bonyok - | ';

| | 839 kali dibaca

Tenggak Tuak, Supir Angkot Pelasah Istri Siri-nya Sampai Bonyok

Sidang Dedi Topan yang menganiaya Cici istri sirinya pada Selasa (23-04) di PN Tanjungpinang.

Sidang Dedi Topan yang menganiaya Cici istri sirinya pada Selasa (23-04) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gara-gara menenggak tuak, Dedi Topan alias Topan bin Sudirman (36) kalap mata hingga “mempelasah” Cici Komalasari, istri siri-nya sampai bonyok. Emosi Dedi bermula dari ketika dia dan Cici baru pulang makan malam, Jumat, 15 Februari 2013 sekira pukul 23 00 Wib. Saat itu, Dedi mendengar omelan adik Cici yang menjelek-jelekan Dedi dan keluarganya. Dedi minta Cici menasehati adiknya itu, namun Cici malah marah sehingga pertengkaran mulut tak terelakkan.

Dedi Topan yang telah menenggak tuak naik pitam, tubuh subur Cici dihajar mirip sansak, bukan hanya menghujani Cici dengan tinju. Kaki kekar Dedi juga mendarat di tubuh istri siri yang dinikahinya 10 bulan lalu. Bahkan, tangkai sapu juga melayang di kaki Cici.

Akibat aksi mabuk Dedi ini, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 011/Visum/RSUD Prov/II/2013 tertanggal 16 Februari 2013 yang ditandatangani dr R Ahmad Razali menerangkan. Cici mengalami bengkak pada dahi dibagian tengah, mata kiri merah (lebam), pada pipi kiri terdapat luka gores, pipi kanan bengkak, kemudian pada bagian belakang kepala juga bengkak. Hasil visum juga menyebutkan, pada bagian punggung terdapat luka memar kemerahan dan luka gores pada permukaan dan pada panggul serta paha juga terdapat luka memar jejak pukulan Dedi. Kemudian pada tungkai kiri terdapat memar akibat bernturan benda tumpul. Hasil visum menyimpulkan, luka-luka akibat dipelasah Dedi Topan ini tidak mengancam nyawa dan tidak membuat Cici terganggu untuk bekerja.

Akibatnya aksi mabuk mabuk tuak ini, Dedi Topan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menjerat Dedi melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Meskipun ancaman hukuman pasal ini dibawah 5 tahun, namun Dedi Topan ditahan sejak mulai di kepolisian hingga dia disidangkan pada Selasa (23/04).

Saksi korban Cici yang dihadirkan JPU dipersidangan pada Selasa (23/04) menjelaskan, pernikahannya siri dirinya dengan Dedi berlangsung sekitar 10 bulan lalu. Sejak Cici mengenal Dedi.”Dia memang seriang minum tuak dirumah. Ini yang membuat adik saya tidak suka.”katanya didepan ketua majelis hakim Sarudi SH.

Terdakwa Dedi Topan yang bekerja sebagai supir angkutan kota (angkot) ini hanya bisa tertunduk selama Cici menerangkan aksi mabuknya.”Saya lupa pak, tapi saya memang khilaf.”aku Dedi ketika hakim mempertanyakan keterangan Cici ini.

Persidangan terhadap Dedi yang tinggal di Jl Gatot Subroto, Kilometer 5 bawah Tanjungpinang ini akan dilanjutkan Selasa (30/04) untuk mendengarkan tuntutan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 25 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek