; charset=UTF-8" /> Tempat Ibadahnya Mau di Eksekusi, Jemaat GKKI Batam Resah - | ';

| | 4,219 kali dibaca

Tempat Ibadahnya Mau di Eksekusi, Jemaat GKKI Batam Resah

Pdt. Rudi Bronson Pak Pahan duduk bersama jemaat GKKI sewaktu menberikan keterangan pers.

Pendeta. Rudi Bronson Pakpahan duduk bersama jemaat GKKI sewaktu memberikan keterangan pers tentang rencana eksekusi gereja oleh PN Batam, Selasa (14/10)..

Batam, Radar Kepri-Jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesi (GKKI) kota Batam mulai resah atas masuknya surat eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Batam pada pengacara GKKI. Dalam surat tersebut, eksekusi bakal dilaksanakan, Rabu (15/10).

Keresahan ini disampaikan Pendeta Rudi Bronson Pakpahan pada awak media ini dilokasi lahan  Gereja Kristen Kudus Indonesia, perumahan Rusdale,Batam Centre, Selasa (14/10).”Dasar kami untuk menempati dua rumah Blok E No 82 dan No 83 yang sekarang sudah kami jadikan tempat ibadah  berdasarkan hibah dari pemiliknya yang sah Ong Yoow Hwee dan Ong Siong dengan  akta jual beli No 95 tanggal 16 juli 1994. Berdasarkan petusan pengadilan Negri  kelas I A  Batam No: 112/PDT.G/2011 /PN.BTM  TGl  9 MAI 2012.Yang telah dihibahkan  kepada  Kepada : Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) berdasarkan akta Notaris nomor.20.tanggal 13 Juni 2012.”terang Pendeta Rudi.

Dilanjutkan, dan rumah milik Yap Kwee Teng dengan Akta jual beli : No 130 tanggal 29 Agustus1994 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri kelas I A Batam No: 113/ PDT.G / PLW /2011 /PN.Batam yang telah dihibahkan pada:Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) berdasarkan Akta Notaris Nomor 21 tanggal 13 Juni 2012.

Sebagaimana putusan PN Batam diatas, yang  tertuang dalam putusan pengadilan dalam halaman 29-30 sangat jelas.”Bahwa Gugatan dari dua pemilik rumah No 82-83 tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam melawan pihak tergugat PT Igata Jaya Perdenia dan kawan-kawan. Akan tetapi, anehnya pihak dari pengadilan Negeri Batam tidak melakukan eksekusi terhadap dua rumah yang sudah dimenangkan oleh Pemiliknya Ong Yoow Hwee@ Ong Siong. Dan Yap Kwee. Yang membuat kami heran, kok tiba-tiba PT Igata Jaya Perdenia menjual lagi kepada pihak lain. Sebagaimana kita ketahui sekarang ini, disebut-sebut pemilik dua rumah tersebut Rudi SE, Wawako Batam, yang juga membawa putusan pengadilan, di katakan sebagai pemilik dua rumah yang sah. Putusan ini sangat membingungkan kami.”ungkapnya.

Rudi SE disebutkan sebagai pemilik dua rumah diperumahan Rudale Batam atas putusan Makamah Agung RI tanggal 18 Agustus 2010 Nomor : 672/K/PDT/2010, dalam perkara antara  Rudi SE yang betempat tinggal dikomplek Perumahan Rosedale Blok F No.12, kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam kota. Selanjutnya disebut sebagai termohon eksekusi/pemohon kasasi  Pembanding /tergugat, melawan Yohanes Tarigan bertempat tinggal dikomplek perumahan Rosedale BloE No 82 Batam Centre kota Batam untuk selanjutnya disebut sebagai termohon Eksekusi /pemohon kasasi /pembanding tergugat II.

Pendeta Rudi Bronson Pakpahan mengatakan, Makamah Agung yang mengabulkan gugatan Rudi SE,Wawako Batam atas kepemilikan rumah itu sangat aneh alias salah alamat. Karena rumah ini bukan milik Yohanes Tarigan, yang digugat Rudi tidak ada sangkut pautnya dengan Rudi SE.”Maka dari itu, kami Jemaat Geraja Kristen Kudus Indonesia (GKKI)  bertekad mempertahankan tempat ibadah kami ini sampai titik darah penghabisan untuk melawan penguasa yang zalim dan rakus. Kami mendoakan mereka kembali kejalan yang benar.”tegasnya, diamini oleh jemaat GKKI lainnya.

Memang mencari keadilan di negri untuk masyarakat kecil sangat susah, apa lagi yang dilawan penguasa yang menpunyai segalanya.”Yang membuat miris, ada kata-kata yang dikeluarkan sang penguasa itu, apapun akan mereka pertaruhkan terhadap rumah yang di klaim sudah jadi milik orang nomor dua Batam, bahkan jabatannya sekalipun.”kata pendeta Rudi Bronson Pakpahan mengulangi ucapan Rudi SE.

Sementara itu Rudi SE, dikonfirmsi terkait hal diatas melalui SMS ke ponselnya, Selasa (14/10), sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Okt 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek