; charset=UTF-8" /> Tanpa Lokasi TPA, Retribusi Sampah Tetap Ditarik - | ';

| | 1,582 kali dibaca

Tanpa Lokasi TPA, Retribusi Sampah Tetap Ditarik

Sampah yang berserakan di tepi jalan karena Kundur tidak memiliki TPA, namun retribusi tetap ditarik Rp 20 sebulan.

Sampah yang berserakan di tepi jalan karena Kundur tidak memiliki TPA, namun retribusi tetap ditarik Rp 20 sebulan.

Kundur, RadarKepri-Sunggug sangat riskan jika Pulau Kundur dan sekitarnya tidak mempunyai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk jenis sampah atau limbah dari rumah tangga atau sampah dari pasar. Karena mau dibuang dimana, apalagi sampah juga menjadi dalang sumber penyakit, harus ada tempat pembuangan, apalagi kita belum berbicara sampah juga perlu didaur ulang dalam jenis tertentu sampah.

Menurut beberapa sumber, mengatakan kepada awak media ini tentang riwayat tempat pembuangan sampah (TPA) di Batu Putih, di awali oleh kepentingan salah seorang oknum kantor Kecamatan Kundur (PNS) yang telah Pensiun berinisial RR, telah berhasil melakukan “pembohongan” kepada masyarakat atau Pemda. Bahwa untuk TPA ini, bisa dibeli tanah seluas 7 hektar, dan masyarakat disana sangat setuju jika Batu Putih dijadikan daerah TPA. Dengan melakukan tipu daya bermacam cara, akhirnya pihak Pemda setuju untuk membeli sebidang tanah berukuran tadi. Namun hal ini, sangat terbalik dengan fakta dilapangan, karena ambisi RR ini di tolak dengan keras atas pembuangan sampah diatas tanah Pemda tadi.

Uraian tersebut dibenarkan oleh beberapa warga Batu Putih, karena RR tidak pernah bersosialisasi dengan warga tentang pembuangan sampah ini. Karena telah ditolak oleh masyarakat, Akhirnya RR membuat program tanah yang seluas 7 hektar ini ditanam perkebunan sawit. Pada tahun 2014 sekitar bulan Mei, sawit tersebut dipanen dan yang memanennya diduga dua oknum wartawan berinisial AS dan J pada penampung sawit yang berdomisili di Gading. Karena menurut AS, RR telah berhutang kepadanya.

Baru-baru ini rupanya, pihak kecamatan dan kelurahan Gading Sari mencoba untuk membuang sampah di Batu Putih lagi sesuai dengan berita media ini di edisi sebelumnya. Dan terjadi lagi penolakan 2 RT dan 1 RW, padahal jalan untuk kemudahan angkutan jenis truk lori sudah dibuat. Pembuangan sampah ini hanya sementara, karena batu putih akan direncanakan menjadi hutan lindung. Dikarenakan ada niat pembohongan dengan modus seperti ini, maka masyarakat Batu Putih menolak lagi.

Hal ini tidak menjadi pemerintah menyerah, karena mencoba lagi membuang sampah di salah satu kebun warga di Tanjung Susup, namun ditolak warga Tanjung Susup pula.

Ditempat terpisah, jalan sebelum ke Kuburan Dagang, ada sekitar 100 meter, di tepi jalan tersebut telah terjadi pembuangan sampah oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab, telah membuang sampah sembarangan. Sehingga warga yang berkendaraan sering terkait  dan tersangkut sampah di motornya.

Ketika hal tersebut di tanyakan ke Kasi Lingkungan Hidup kecamatan Kundur, Azizah, dia mengakui tidak tahu harus dibuang kemana sampah sebanyak 2 ton perhari ini di buang. Azizah mengakui restribusi sampah perbulan harus dibayar warga sebesar Rp 20 ribu perbulan.

Azizah juga mengatakan sudah diajukan permohonan pembelian sebidang tanah untuk TPA, namun pihak Pemkab belum menanggapinya, padahal sampah harus dibuang minimal 3 hari sekali. Azizah menghimbau, barangkali ada kebun warga yang membutuhkan sampah, Azizah siap mengantarkannya, walaupun tetangga  warga yang mau menerima sampah tersebut belum tentu menerimanya.(suhendri)

Ditulis Oleh Pada Rab 01 Okt 2014. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek