; charset=UTF-8" /> Tanpa Ganti Rugi, BPK FTZ "Rampok"Lahan Warga Untuk Pelebaran Jalan - | ';

| | 222 kali dibaca

Tanpa Ganti Rugi, BPK FTZ “Rampok”Lahan Warga Untuk Pelebaran Jalan

Tanjungpinang, Radar Kepri – Pekerjaan kontraktor pelebaran jalan di Desa Tanjung Sebaok kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang kota dianggap ilegal karena tanpa papan plag. Rabu (29/6)

Pelebaran jalan di Desa Tanjung Sebaok diperkirakan ruas jalan kiri dan kanan seluas 7,5 meter. Ironisnya pihak camat dan lurah setempat tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.

Dari pemberitaan media ini sebelumnya Senin (27/6) yang mana pekerjaan kontraktor yang sudah lama namun tidak terlihat papan plag pengumuman pekerjaan jalan yang seharusnya di pasang saat melakukan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini mendatangi Kantor Camat Tanjungpinang Kota Rabu (29/7).

Tampak acara pertemuan pihak kontraktor, BP Kawasan FTZ, para lurah dan warga pemilik lahan di aula kantor camat kota Tanjungpinang

Camat Kota Tanjungpinang Raja Hafizah mengatakan.’Kita mendukung pemerintah dan kita juga mengharapkan dengan adanya pelebaran jalan itu kota ini semakin terlihat bagus.”katanya

Namun sangat disayangkan sebelum dilakukan pekerjaan tidak dilakukan pertemuan dan melibatkan warga yang memiliki lahan di sekitarnya, disisi lain juga saya melihat warga saya saat ini terzolimi

Pelebaran jalan oleh BP kawasan FTZ itu menurut Raja Hafizah, bagi warga yang memiliki lahan sekitarnya tidak dapat pergantian rugi lahannya. Itu sudah ketentuan dari pusat yang seperti sebelumnya.

Namun jika ada patok atau pepohonan yang terkena pelebaran jalan akan diberi uang berupa sagu hati yang tidak ditentukan nilai nominalnya.”Itu yang disampaikan pihak BP kawasan didepan para warga.”ucapnya (mona)

Ditulis Oleh Pada Rab 29 Jun 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek