; charset=UTF-8" /> Tanpa Fraksi PBB, KPM PTSP Tetap Disahkan - | ';

| | 847 kali dibaca

Tanpa Fraksi PBB, KPM PTSP Tetap Disahkan

Suasana rapat paripurna pengesargan PTSP

Suasana rapat paripurna pengesargan PTSP

Terempa, Radar Kepri-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepualauan Anambas dalam rangka pengambilan persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah (Perda) SOTK, KPM dan PTSP. Rapat paripuna di adakan di aula Gedung DPRD KKA di hadiri SKPD, Muspida juga Sekretaris Daerah (sekda) Asisten serta Bupati Anambas Drs T Mukhtarudin.
Rapat paripurna pengesahan KPM PTSP di buka langsung oleh Amri, ketua DPRD dan wakil ketua I, Wan Zuhendra. Dalam rapat tersebut beberapa fraksi yang membacakan persetujuan terhadap rancangan perda KPM PTSP di antaranya. Fraksi P3-Plus, PDI-P, Garda Indonesia Raya menyetujui tentang Perda PTSP tersebut.
Dalam rapat paripurna Bupati Anambas Drs, T.Mukhtarudin menyampaikan.”KPM PTSP sudah di perdakan dengan persetujuan fraksi-fraksi di antaranya Fraksi P3-plus, PDI-plus, Amanat Karya Indonesia Raya, Partai Bulan Bintang yang tidak bisa menghadiri namun tidak mempengaruhi, karena sudah forum sepakat untuk membentuk KPM PTSP pelayan terpadu di Kabupaten Anambas. Dalam perintah Presiden untuk pelayanan Masyarakat Anambas sudah memberi izin lokasi.”jelas Tengku
Masing Tengku.”Dalam pembangunan KPM PTSP sudah lama di ajukan, namun untuk di perdakan baru sekarang, perencanaan ini lama namun sedikit lama, karena harus menemui SKPD terkait. Kalau KPM PTSP sudah terbentuk kantor di tempatkan mudah di jangkau, lokasipun sudah di sediakan, di samping Perusda bekas Rumah Dinas Sekda yang lama Jalan Ahmad Yani Tarempa. Untuk pimpinan KPM PTSP kita akan uji kompetensi menjabat di KPM PTSP nantinya dan akan di anggarkan Tahun 2015 mendatang.”jelas Tengku.(yuli)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Nov 2014. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek