; charset=UTF-8" /> Tangani 18 Kasus Korupsi, Kejati Hanya Selamatkan Rp 2,2 M Uang Negara - | ';

| | 922 kali dibaca

Tangani 18 Kasus Korupsi, Kejati Hanya Selamatkan Rp 2,2 M Uang Negara

Kajati dan Wakajati Kepri saar menyampaikan pengungkapan kasus korupsi sepanjang 2016.

Kajati dan Wakajati Kepri saar menyampaikan pengungkapan kasus korupsi sepanjang 2016.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Selama tahun 2016 Kejaksaan Tinggi Kepri hanya selamatkan uang negara Rp 2.2 M lebih dari 18 kasus korupsi, hingga penyidikan.

Hal ini di katakan Kejati Yunan Anjaka saat menggelar pers gathering, Rabu (28/12) di kantornya. Yunan melanjutkan, tahub 2016 kasus korupsi yang di tangani 25 kasus. Terdiri dari 12 limpahan dari Polda Kepri dan 18 kasus di lanjutkan kepenyidikan sisanya 7 masih penyelidikan atau dalam proses. Sedangkan kasus yang telah di eksekusi 23 perkara.”Dari 25 kasus korupsi tersebut penuntutan 13 dari Kejati dan 12 dari Polri.”kata Yunan Anjaka.

Untuk pidana umum, Kejati menangani 1.789 kasus sedangkan capaian kasus korupsi 6 penyelidikan 10 penyidikan serta 5 limpahan dari Polri. Kejati juga mengatakan beberapa kasus yang sedang di tangani akan terus di lanjutkan. Termasuk pendampingan melalui TP4D dengan memberikan motivasi kepada semua staf, termasuk Kejari atau kacabjari agar kedepan kinerjanya lebih baik.  Selain itu kejati juga meminta stafnya lebih terbuka khususnya kepada insan pers karena selama ini terkesan agak tertutup.(Isza )

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Des 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek