; charset=UTF-8" /> Tambang Timah di Pekajang Menerjang Undang-Undang - | ';

| | 2,710 kali dibaca

Tambang Timah di Pekajang Menerjang Undang-Undang

Pulau Pekajang dari laut

Keindahan laut Pulau Pekajang di Kabupaten Lingga, provinsi Kepri akan segera tinggal kenangan karena akan beroperasinya tambang timah di laut yang masuk dalam wilayah konservasi terumbu karang ini. (foto by irfan,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Aktifitas eksplorasi (penambang) biji timah di gugusan perairan pulau Pekajang (Cibea, red), Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, melanggar UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) nomor 4 tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang. Penambangan dengan cara hisap juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Perda Provinsi Kepri) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang. Pulau Pekajang atau lebih dikenal dengan Cibea berada di Selatan Provinsi Kepri. Dua tahun silam, nama gugusan pulau Pekajang ini sempat menghebohkan publik Kepri. Pasalnya, pulau yang kaya dengan terumbu karang dan timah ini di klaim oleh Provinsi Bangka Belitung (Babel) merupakan bagian dari wilayah mereka. Sontak rakyat Kabupaten Lingga dan Kepri protes atas klaim sepihak dari provinsi tetangga tersebut. Terungkapnya klaim Provinsi Babel ini bermula dengan kedatangan Tim Peneliti dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) ke DPRD Provinsi Kepri, Rabu 06 April 2011 lalu. Kedatangan tim ini juga bertujuan untuk mencari kebenaran klaim dari Provinsi Babel tersebut. Anggota Tim Litbang Kemendagri, Joko Sulistiono, usai melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Kepri di Ruang Rapat Utama, mengatakan.”Sebenarnya untuk Provinsi Kepri terkait Pulau Pekajang tidak ada permasalahan. Namun, yang menjadi permasalahan adalah klaim dari Provinsi Babel tersebut yang didasari surat kesepakatan antar Sekda Provinsi Kepri dan Sekda Provinsi Bangka Belitung. Kalau dari pihak disini (Provinsi Kepri-red) tidak ada masalah, cuma masalahnya dari Provinsi Babel yang mengklaim Pulau Pekajang milik mereka.”beber Joko Sulistiono kala itu. Klaim tersebut membuka tabir sebab Provinsi Babel menyatakan gugus pulau Pekajang milik mereka, ternyata didasari atas kesepakatan “diam-diam” antara Sekdaprov Kepri saat itu dijabat Drs H Eddy Wijaya dengan Sekdaprov Babel yang ditandangani pada 19 Mei 2009 silam. Belum lagi proses hukum dugaan “penjualan” gugus Pulau Pekajang ini tuntas. Kini, nama pulau Pekajang kembali mencuat. Karena perairan ini, sejak Rabu 02 Oktober 2013 lalu telah mulai beroperasinya PT Singkep Timas Utama (PT STU) menyedot ratusan ton biji timah di perairan pulau Pekajang.”Sehari, kapal penyedot pasir timah itu bisa menghasilkan 200 kilogram biji timah. Harga 1 kilogram biji timah itu setara dengan 1 ton biji bauksit, karena itu-lah banyak yang mengincar timah di laut Kabupaten Lingga, termasuk di gugus pulau Pekajang dan Dabosingkep.”sebut sumber media ini. Sumber yang sama menilai, dampak penambang biji timah dengan sistem hisap lebih merusak lingkungan jika dibandingkan dengan sistem keruk.”Kalau kapal hisap, semua terumbu karang dihancurkan jadi pasir dan disedot tanpa ampun. Terumbu karang dihancurkan dan dihisap oleh mesin penghisap dengan belalainya yang besarnya dua kali tong.”jelas sumber. Ditambahkan, jika sistem keruk, kapal yang mengeruk hanya bergerak lamban dan tidak merusak terumbu karang seperti sistem hisap.”Sistem hisap itu dilarang beroperasi di Bangka, makanya para kapal hisap itu beroperasi di Pekajang.”kata mantan karyawan tambang timah di Bangka ini. Dilanjutkan, aktifitas tambang dengan sistem hisap ini juga akan membuat pantai di seluruh gugusan Pekajang akan hancur lebur karena lumpur bercampur pasir itu dibuah kelaut. Pihaknya menduga, adanya persetujuan masyarakat di gugus pulau Pekajang itu, karena warga tidak mengetahui dampak penambangan biji timah di laut mereka. Juga karena adanya tekanan dari pihak penambang melalui aparat.”Kerusakan terumbu karang dan limbah yang ditimbulkan tidak akan pernah bisa dipulihkan. Saya yakin, perusahaan itu tidak mengantongi ijin Amdal. Ini-kan perusahaan swasta murni.”tegasnya. Pihaknya berharap aparat penegak hukum, terutama kepolisian (Polda Kepri, red) mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat setempat.”Secara administrasi, mungkin saja ijin untuk PT STU itu ada.Tapi, ijin itu melanggar UU, keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Perda Provinsi Kepri.”tutupnya. Dalam catatan media ini, pada peta bisnis dunia pulau Pekajang tidak tercatat, justeru yang masuk peta perekonomian dunia sejak orde baru adalah pulau Cibea, yang oleh masyarakat Pekajang lebih dikenal sebagai pulau Pekajang Kecil. Pulau Cibea, dimasa orde baru pernah menjadi perhatian dunia, karena perusahaan timah raksasa asal Belanda PT Ritin melakukan ekplorasi pasir timah besar-besaran di perairan pulau Cibea. Akibat anjloknya harga timah di pasar dunia, hampir bersamaan dengan hengkangnya PT Timah dari pulau Singkep, PT Ritin-pun hengkang dari pulau Cibea. Aset-aset tak bergerak PT Ritin ditinggal begitu saja, seperti perumahan karyawan dan fasilitas untuk karyawan-karyawannya. Tempo hari, kalau kita naik pesawat malam hari melintasi pulau Cibea, akan terpesona melihat pancaran lampu-lampu mecury di pulau kecil itu, seolah-olah kita melintasi sebuah kota metropolitan. Sejak hengkangnya PT Ritin dari Cibea dan PT Timah dari Singkep tahun 80 an, praktis masa keemasan Singkep dan Cibea ikut hengkang. Sebab perusahaan (PT Timah dan PT Ritin) yang secara de facto menghidupkan roda perekonomian Singkep dan Cibea. Tidak meninggalkan warisan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk jangka panjang. Kedua perusahaan itu hanya memberikan uang pensiunan sekaligus kepada mantan karyawannya. Sampai dimana bertahannya uang pensiun yang dibayar sekaligus itu ?. Beberapa waktu lalu, tersiar kabar adanya investor Inggris melirik pulau Cibea, rencananya akan dibangun tanki-tanki penimbunan minyak mentah di pulau yang strategis ini. Investasi awal dikabarkan sekitar setengah triliun rupiah, sebuah tawaran yang menggiurkan, memang!. Investor, katanya hanya butuh lahan sekitar 20 Ha, sedangkan luas pulau Cibea sekitar 48 Ha saja. Ketika Cibea di lirik investor dari Inggeris, ingatan masyarakat Lingga tentu masih segar pada kasus pulau Temiang di Kecamatan Senayang, kabupaten Lingga. Pemkab Lingga menerbitkan izin pembangunan resort wisata kepada investor PT BP. Kenyataannya, PT BP bukan membangun resort wisata akan tetapi menggali perut bumi ujung pulau Temiang itu sampai kedalaman 30 meter, menguras batu besi bernilai tinggi. Setelah batu besi dikuras, dinyatakan sebagai barang temuan. Celaknya, Pemkab Lingga bersama-sama DPRD-nya “kompak” menyetujui batu besi itu dijual oleh si penemu. Memang ada janji tertulis pihak PT BP akan tetap melanjutkan pembangunan resort wisata, tapi setelah ratusan ribu ton batu besi dijual, pengelola PT.BP hengkang dari pulau Temiang. Janji tinggal janji, keberadaan sang direktur PT BP, Jonni Pakkun sampai kini tak jelas. Hal ini pulalah yang dikuatirkan masyarakat Lingga, sebab perairan disekitar pulau Cibea itu masih mengandung biji timah yang berlimpah. PT Ritin dan PT Timah hengkang dari Cibea dan Singkep tempo hari karena anjloknya harga timah di pasar dunia. Kini di mana harga timah dipasar Internasional sangat baik, bermunculan perusahaan pertambangan timah di kabupaten Lingga. Bukan mustahil investor yang melirik Cibea, hanya akan menguras biji timah dengan alasan pendalaman alur dan lain sebagainya. Apabila biji timah telah habis mereka kuras, Cibea akan mereka tinggalkan begitu saja, sama nasibnya dengan pulau Temiang yang ditinggalkan PT.BP setelah batu besinya dikuras habis.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 13 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Tambang Timah di Pekajang Menerjang Undang-Undang”

  1. Aparat tdk bisa menghentikannya, krn Ijinnya Resmi dan Pemerintah Pusat pasti tutup mata, krn Ƴɑ̤̥̈̊ªªªª☺ kt paham lah…
    Jadi Hukum di NKRI ini hanya berlaku utk Masyarakat kecil saja, tdk berlaku utk Konglomerat !!!!!!!!!!!!!!!
    Krn kt tak tahu lagi hrs bagaimana, yg salah jadi benar dan yg benar bs jadi salah…
    Indonesia Ku tercinta, Indonesia ku yg Malang…

    Undang2 dibuat utk melindungi Rakyat, buka utk Konglomerat !!!

    Merdeka !!!!!!!!!!

Komentar Anda

Radar Kepri Indek