; charset=UTF-8" /> Tambang Pasir Darat Ilegal Marak di Pulau Kundur - | ';

| | 1,126 kali dibaca

Tambang Pasir Darat Ilegal Marak di Pulau Kundur

Tumpukan pasir darat yang ditambang secara ilegal di pulau Kundur.

Tumpukan pasir darat yang ditambang secara ilegal di pulau Kundur.

Tanjungbatu-Radar Kepri-Terkait pemberitaan tentang pasir darat khususnya di kecamatan Kundur Barat dan tanah urug yang diduga illegal ternyata aktifitasnya masih berjalan.

Bahkan telah terjadi pengiriman besar-besaran kearah kecamatan-Kecamatan di beberapa Kabupaten Provinsi Riau yaitu Kabupaten Pelalawan dan Meranti, persisnya Penyalai dan sekitarnya serta selat panjang dan sekitarnya. Ini dikarenakan jarak tempuh pulau kundur ke daerah tersebut sangat dekat.

Modus dan tujuannya adalah ekonomi dan melibatkan banyak warga yang bisa mencari makan dengan pekerjaan ini. Anehnya aparat terkait termasuk beberapa oknum Syabandar dan beberapa Wartawan “mendukung” asal ada upeti, dengan dalih ada pembayaran pajak disitu, kata Syabandar.

Informasi yang didapati oleh wartawan ini dari beberapa pengurus pasir darat illegal ini mengatakan.”Orang pompong membeli pasir pertruk sebesar Rp.400.000 sekitar pertruk isi muat pasir 4 kubik dan memuat dipompong tersebut sebanyak 16 kubik.Sementara untuk kepengurusan dokumen kapal dan keberangkatan yang disebut “clerence” relative karena tergantung GT kapal yang jelas Rp 250.000-1000.000 hal ini diberangkatkan banyak dari pelabuhan Muskalimus sawang petugasnya bernama panggilan keseharian berinisian DDK,dokumen pompong manifest asli tidak tertulis pasir namun yang palsu tertulis pasir. Biar terkesan Negara mendapat rupiah pajaknya,namun uang kantong DDK sangat pantastis jika ada yang berangkat 2-3 kapal maka 3 juta dalam tangan.

Sementara lagi si tuan pompong dengan modal 1 juta-1setengah juta bisa menjual sebesar 3-4 juta terhadap buyer di penyalai atau selat panjang. Itu orang kapal ada surat juga dari beberapa kepala desa seolah-olah mendukung dari pembeli asal daerahnya untuk pembangunan katakanlah jalan atau gedung pemerintahan termasuk kebutuhan swasta..

Masih menurut pengurus pasir untuk jatah beberapa wartawan ada juga, karena baru-baru ini ada pertemuan kami dengan rekan-rekan wartawan yang mengaku-aku “perwakilan wartawan” kundur dan sekitarnya. Pertemuan tersebut di LIPO kedai KOPI tanjungbatu serta yang hadir dan ikut memutuskan diantaranya berinisial GB,YD,PN dan ASP.

Isi pertemuan jatah wartawan sebesar RP.200.000 perbulan . Diputuskan jatah diberi sebesar Rp.5.200.000 dan dimulai pada tanggal 25 november 2016 dan akan dibayar. Namun dalam rapat tersebut dihitung sebanyak 23 wartawan mingguan dan 3 wartawan harian saja.

Untuk pembayaran dana ini dikantor ASPEKK. Akan tetapi sebelum tanggal direncanakan wartawan GB telah mengambil dana sebesar Rp.400.000 dan 2 juta, dan disusul wartawan DV ALIAS AM,JN,ASR pada tgl diatas 25 november sebesar Rp.450.000 di restaurant BATU BESAR pantai Sawang sekalian  makan direstauran tersebut. Dan setelah itu DV alias AM dan JN mengambil lagi terhadap pengurus Pasir sebesar Rp.1.500.000, dan diikuti ASP sebesar Rp.200.000 dan disusul oleh Wartawan ASR dan SFR sebesar RP.300.000. maka total upeti tersebut sebesar Rp.4.850.000 telah dicairkan. Tentang sisa dari Rp.5.200.000 dikurangi Rp.4.850.000 sebesar Rp.350.000 tak bisa diambil bang karena Kapolsek Kundur Utara MENYURUH TUTUP SEMENTARA.

Sementara media ini dapat informasi dari salah satu oknum Syabandar berinisial AG yang bekerja dipelabuhan sungai makam mengatakan karena ditanya ada yang mengirim pasir dan tanah urug berinisial DM ke selat panjang baru-baru ini, dijawab oldeh AG, DM menggunakan Dokumen PT.Tab, artinya baik izin ekploitasi dan eksplorasi bahkan reklamasi diragukan, diduga ada pengusaha belum mengantongi hal tersebut bahkan izin lainnya , Diminta DPRD kabupaten Karimun baik atas nama Komisi yang berkopeten mohon melihat dan turun kebawah karena diduga ada anggota dewan yang berkepentingan disitu. Sebenarnya telah disms juga di 933 tentang Pungli oleh banyak masyarakat dikarimun ini, tapi belum ada yang datang untuk OPERASI TANGKAP TANGAN. Ini juga termasuk laporan terbuka untuk gebernur Kepri, apakah dengan modus masyarakat mau makan walaupun tanpa ada IZIN , hal ini masih berjaln mulus.

Untuk dikecamatan kundur, diareal SENGKO perlu juga gubernur turun kesana karena beberapa pengusaha melakukan reklamsi Pantai yang menjadi darat bahkan dikuasi mereka, asal tanah urug juga diragukan IZIn nya, dan lebih hebat bayar restribusi, padahal diduga tidak punya izin maka duit haram masuk kekas pajak dan restribusi. Dan masuk dikantong oknum lebih besar lagi. (Hendrie)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Des 2016. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek