; charset=UTF-8" /> Tak Pernah Diberi Sanksi Tegas, Pengusaha Warnet Langgar SE Walikota - | ';

| | 2,774 kali dibaca

Tak Pernah Diberi Sanksi Tegas, Pengusaha Warnet Langgar SE Walikota

Warnet Bintan Center Net masih buka hingga pukul 23 00 Wib dihari pertama bulan Ramadhan 1436 H.

Warnet Bintan Center Net masih buka hingga pukul 23 00 Wib dihari pertama bulan Ramadhan 1436 H.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun Walikota Tanjungpinang telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan pada bulan suci Ramadhan 1436 H/2015 M sejak Selasa (16/06) lalu. Namun, sejumlah warung internet masih “membangkang” dengan membuka warnet dihari pertama bulan suci Ramadhan ini.

Realita ini terlihat ketika tim gabungan Satpol PP Kota tanjungpinang di back-up TNI-Polri menggelar razia kesejumlah tempat hiburang. Dari beberapa tempat hiburan, hanya pengusaha warnet-lah tidak menggubris surat edaran H Lis Darmansyah SH tersebut.

Warnet Cece Net yang juga masih buka dihari pertama bulan Ramadhan 1436 H.

Warnet Cece Net yang juga masih buka dihari pertama bulan Ramadhan 1436 H.

Seperti biasa, sebelum melaksanakan razia tim gabungan melakukan apel di halaman kantor Satpol PP, Jl H Agus Salim nomor 1 untuk mendengarkan pengarahan dan doa bersama dalam menjalankan tugas.

Tim gabungan bergerak sekitar pukul 23.00 Wib dimulai dengan memantau di sepanjang Jl Kemboja. Hasilnya, tim gabungan mendapati warnet WM (Warnet Milenium) milik Kumar masih bebas beroperasi, padahal surat edaran Walikota sudah menegaskan dihari pertama dan kedua puasa, tempat hiburan seperti warnet, bilyard dan panti pijat tutup total. Tim gabungan hanya meminta para pemain untuk pulang dan menutup warnet tersebut tanpa memberikan teguran ataupun surat peringatan (SP).

Kemudian tim gabungan melanjutkan operasi ke Jl Brigjen Katamso, batu 2, hasilnya petugas mendapati warnet C&Y net dan CeCe Net masih buka. Kembali tim gabungan meminta pemilik warnet untuk tutup.

Warnet C &Y Net yang masih buka pada hari pertama bulan Ramadhan 1436 H.

Warnet C &Y Net yang masih buka pada hari pertama bulan Ramadhan 1436 H.

Dari batu 2, tim gabungan melanjutkan ke Jl DI Pandjaitan di lokasi Bintan Center, lagi-lagi petugas mendapati sejumlah warnet di Bintan centre net masih beroperasi. Tim gabungan kembali membubarkan pemain yang berada di dalam warnet dan meminta kepada pemilik untuk tutup warnet tersebut.

Kemudian itu tim gabungan memantau karoke keluarga Inul Vista, masih di Jl DI Pandjaitan. Dilokasi ini, tim gabungan membubarkan para muda mudi yang sedang duduk-duduk di kawasan tersebut.

Pantauan media ini di lapangan, ketika tim gabungan merazia warnet yang ada di kota Tanjungpinang, terlihat pemilik warnet tidak ada yang melakukan perlawan ketika usahanya ditutup paksa tim gabungan.(chendy)

Ditulis Oleh Pada Jum 19 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Tak Pernah Diberi Sanksi Tegas, Pengusaha Warnet Langgar SE Walikota”

  1. DPW LSM LIDIK Kepri

    Kami minta Walikota TPi untuk mencabut Ijinnya sbb telah melanggar Perda dan Surat Edaran dan harus diproses secara hukum yg berlaku. Tujuan untuk memberi efek jera dan membangun wibawa Walikota dimata para masyarakat di kota gurindam ini. Jika tidak tegas dlm mengambil tindakan maka masyarakat terutama para pengusaha warnet yg membandel itu akan terus mengulangi perbuatannya. Kita akan pantau terus tindakan apa yg akan diberikan kpd para warnet pelanggarar aturan ? Trimakasih dari Indra Jaya (082285053200).

Komentar Anda

Radar Kepri Indek