; charset=UTF-8" /> Syafrizal dan Yusrizal Dihukum Selama 1 Tahun Penjara - | ';

| | 1,186 kali dibaca

Syafrizal dan Yusrizal Dihukum Selama 1 Tahun Penjara

Yusrizal dan Safrizal ketika mendengarkan vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis 18 Juni 2015.

Yusrizal dan Safrizal ketika mendengarkan vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis 18 Juni 2015.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Camat Tanjungpinang Timur, Syafrizal dan Yusrizal yang saat ini menjabat kepala BPN Bengkalis dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terdakwa Yusrizal dan Safrizal terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pemjunto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUH Pidana.

Menurut ketua majelis hakim Dame Parulian Pandiangan SH.”Pada tahun 2009 SKPD Sekretaris Daerah kota Tanjungpinang mengadakan pengadaan tanah untuk SD seluas 34 800 meter sebesar Rp 2,98 Miliar. Dimana terdakwa Sayfrizal menjabat camat Tanjungpinang dan anggota panitia pengadaan tanah. Bahwa sebagai anggota tim penilai harga tanah, bertanggungjawab menilai tanah. Bahwa tahun 2009, saksi Wan Samsi sebagai Asisten Pemerintahan dan ketua tim 9 membuat berita acara rapat. Padahal rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan. Meskipun rapat tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun terdakwa Safrizal dan Yusrizal menandatangani.”terang Dame Parulian Pandidangan SH, ketua majelis hakim.

Menurut Dame Parulian Pandiangan SH, perbuatan terdakwa Syafrizal dan Yusrizal telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain dalam hal ini Dedi Chandra.”Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam persidangan dan menyesali perbuatannya, tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.”terang Dame Parulian Pandiangan SH.

Sebelum membacakan putusan, Dame Parulian Pandiangan SH meminta terdakwa Safrizal untuk mendengarkan dengan seksama.”Menyatakan, terdakwa Syafrizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwakan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut. Menyatakanterdakwa Syafrizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar akan diganti penjara selama 1 bulan.”tegas Dame Parulian Pandiangan SH. Putusan serupa diucapkan majelis hakim Yusrizal.

Putri kerabat Syafrizal tak kuasa menahan haru dan menangis mendengar vonis tersebut, karena sebelumnya Syafrizal dituntut selama 5 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 2. Namun majelis hakim berpendapat lain tentang pasal yang dilanggar Syafrizal dan sependapat atas perbuatan pidana.

Usai vonis dibacakan, Syafrizal dan Yusrizal menyatakan menerima sedangan jaksa penuntut umum (JPU) M Rasyid SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Setelah sidang digelar, Syafrizal dan putrinya terlihat sujud didepan meja majelis hakim meskipun 3 hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah meninggalkan ruang sidang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 18 Jun 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek